Praktisi Hukum Jansen Simamora.S.H.M.H.CPM Menilai Tindakan Walikota Medan yg Mengeleluarkan Perda Penertiban Pedagang Babi di Medan bersifat arogansi

- Reporter

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Medan – Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan Hak mereka apalagi soal mencari nafkah untuk keluarganya dihidupi.

 

Praktisi Hukum sekaligus Toko Masyarakat Jansen Simamora, S.H, M.H, CPM tidak membenarkan adanya arogansi yang lakukan Pemko Kota Medan terkait penertiban pedagang babi di kota Medan, terkesan terburu-buru tanpa adanya mediasi terhadap pedagang itu sendiri.

 

Beliau Menjelaskan kepada Tim media bahwasannya tindakan tersebut sudah mencederai Hak Asasi Manusia mendapatkan rezeky untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing.

 

“Walikota medan terlalu cepat untuk mengambil keputusan, pikirkan juga pedagang itu perlu makan dan harus menghidupi keluarganya belum lagi biaya-biaya lainnya yang begitu mahal saat ini”. tutur Jansen Simamora. (Sabtu, 21-02-2026)

 

Kejadian ini membuat masyarakat minoritas merasa kecewa kepada Walikota Medan “Rico Waa” mengeluarkan Perda penertiban pedagang jual daging babi tanpa cari solusi terlebih dahulu kepada penjual yang terjadi di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, memicu polemik di tengah masyarakat Kota Medan, yang akhir-akhir viral di media sosial.

 

Jansen Simamora, S.H, M.H, CPM menjelaskan lagi ” Kalau Walikota berani mengeluarkan Perda seperti itu, berani juga memberikan ganti-rugi untuk mereka tidak berjualan, karna dari situ juga pedagang mencari mata pencarian mereka, Toh mereka juga digaji dari pendapatan pajak pedagang itu jugak”.

 

” Sekali lagi saya ingatkan untuk semua pejabat, jabatan itu hanyalah sementara dan titipan dari Tuhan, tapi masyarakat akan mengingat perlakuan kita” . Tegas Jansen Simamora, S.H, M.H, CPM.

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Pimpinan Umum/Redaksi Liputan Metro Sumut Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H / 2026 M
Korps Adhyaksa Kembali Diguncang Skandal Internal
Wali Kota Medan Diminta Copot Kadis dan Sekdis Pemko, Diduga Terlibat Persekongkolan dengan Oknum PPPK Inisial AP
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB
Duduk Bersama Forkopimda Se-Sumatera Utara, Mendagri: Percepatan Pemulihan Pascabencana Prioritas Utama
Polda Sumut All-Out: Dari Peninjauan Udara, SAR, Logistik, hingga Pemulihan Komunikasi
Polda Sumut Fokus Kirimkan Bantuan Logistik dan Evakuasi Korban
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:53

Jaga Ketertiban Dimalam Hari Polres Pematangsiantar Amankan Delapan Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:50

Polres Pematangsianțar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 15, 50 Gram

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:41

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 5.56 Gram di Jalan Kasad

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:38

Jalin Silaturahmi,Wakapolsek Siantar Utara Sholat Tarawih Berjamaah di Mesjid Al Ikhlas Jalan Nagur 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:06

Edukasi Pemahaman Rambu Lalulintas Sejak Usia Dini Sat Lantas Polres Pematangsiantar Dikunjungi TK Cinta Rakyat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:03

Beri Efek Jera,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 3 Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:01

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Pasutri di Kampung Sidomulyo

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58

Miliki 6 Paket Sabu,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsianțar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 15, 50 Gram

Minggu, 22 Feb 2026 - 09:50

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 5.56 Gram di Jalan Kasad

Minggu, 22 Feb 2026 - 09:41