Korps Adhyaksa Kembali Diguncang Skandal Internal

- Reporter

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Medan – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, membongkar fakta mengejutkan terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga.

 

Reda mengungkapkan bahwa Soemarlin tidak sekedar dicopot, melainkan ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

 

Hal ini disampaikan Reda dalam acara sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2).

 

“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kajari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda dengan nada tegas.

 

Pola Kriminalisasi dan ‘Uang Damai’

Penangkapan Soemarlin seolah membuka kotak pandora mengenai praktik lancung oknum jaksa di daerah. Reda menyebut modus “menakut-nakuti” atau mengkriminalisasi kepala desa demi meraup keuntungan pribadi bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, melainkan juga terdeteksi di Jawa Timur hingga Sulawesi.

 

“Sudah ada contoh ini. Ada oknum yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya minta-minta uang, meras, segala macam,” tambahnya.

 

Meski Reda belum merinci detail teknis operasinya, Soemarlin kini telah diamankan di Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Posisinya di Kejari Padang Lawas pun telah resmi digantikan.

 

Dugaan Setoran Rp15 Juta Per Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Soemarlin tidak bermain sendiri. Ia ditangkap bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, dan seorang staf tata usaha, Zul Irfan.

 

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas.

 

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya berkaitan erat dengan penyimpangan wewenang dalam pengawasan dana desa. Penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung untuk menjamin objektivitas.

 

“Masih dugaan dan didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Diserahkan ke Jakarta karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,ujar Rizaldi

 

Lapor Langsung ke Jamintel via Jaga Desa

Sebagai langkah preventif, Reda Manthovani mengimbau seluruh perangkat desa untuk tidak gentar menghadapi gertakan oknum jaksa nakal. Ia mempromosikan aplikasi Jaga Desa sebagai saluran laporan langsung yang memotong birokrasi panjang.

 

“Kalau ada oknum Kajari nakal, mengkriminalisasi Kades atau perangkatnya, mereka bisa melaporkan langsung ke Jamintel. Kejati bahkan tidak tahu itu, mereka lapor saya langsung,” tandasnya.

 

Langkah berani Kejagung menciduk ‘orang dalam’ ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi tersebut tengah melakukan pembersihan massal.

 

Namun, publik kini menunggu apakah sanksi yang dijatuhkan akan sepadan dengan kerusakan integritas yang telah ditimbulkan oleh sang jaksa penjaga desa tersebut.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina
Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Praktisi Hukum Jansen Simamora.S.H.M.H.CPM Menilai Tindakan Walikota Medan yg Mengeleluarkan Perda Penertiban Pedagang Babi di Medan bersifat arogansi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru