Korps Adhyaksa Kembali Diguncang Skandal Internal

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Medan – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, membongkar fakta mengejutkan terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga.

 

Reda mengungkapkan bahwa Soemarlin tidak sekedar dicopot, melainkan ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini disampaikan Reda dalam acara sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2).

 

“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kajari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda dengan nada tegas.

 

Pola Kriminalisasi dan ‘Uang Damai’

Penangkapan Soemarlin seolah membuka kotak pandora mengenai praktik lancung oknum jaksa di daerah. Reda menyebut modus “menakut-nakuti” atau mengkriminalisasi kepala desa demi meraup keuntungan pribadi bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, melainkan juga terdeteksi di Jawa Timur hingga Sulawesi.

 

“Sudah ada contoh ini. Ada oknum yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya minta-minta uang, meras, segala macam,” tambahnya.

 

Meski Reda belum merinci detail teknis operasinya, Soemarlin kini telah diamankan di Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Posisinya di Kejari Padang Lawas pun telah resmi digantikan.

 

Dugaan Setoran Rp15 Juta Per Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Soemarlin tidak bermain sendiri. Ia ditangkap bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, dan seorang staf tata usaha, Zul Irfan.

 

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas.

READ  Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021

 

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya berkaitan erat dengan penyimpangan wewenang dalam pengawasan dana desa. Penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung untuk menjamin objektivitas.

 

“Masih dugaan dan didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Diserahkan ke Jakarta karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,ujar Rizaldi

 

Lapor Langsung ke Jamintel via Jaga Desa

Sebagai langkah preventif, Reda Manthovani mengimbau seluruh perangkat desa untuk tidak gentar menghadapi gertakan oknum jaksa nakal. Ia mempromosikan aplikasi Jaga Desa sebagai saluran laporan langsung yang memotong birokrasi panjang.

 

“Kalau ada oknum Kajari nakal, mengkriminalisasi Kades atau perangkatnya, mereka bisa melaporkan langsung ke Jamintel. Kejati bahkan tidak tahu itu, mereka lapor saya langsung,” tandasnya.

 

Langkah berani Kejagung menciduk ‘orang dalam’ ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi tersebut tengah melakukan pembersihan massal.

 

Namun, publik kini menunggu apakah sanksi yang dijatuhkan akan sepadan dengan kerusakan integritas yang telah ditimbulkan oleh sang jaksa penjaga desa tersebut.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan
Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina
Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:51 WIB

Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:45 WIB

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:46 WIB

Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB