Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

 

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

 

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

 

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

 

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi.

 

READ  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HSGPB GELAR PESTA PARIAMA DI MEDAN, PERKUAT PERSAUDARAAN DAN LESTARIKAN ADAT SIMALUNGUN
Rajudan FT Manurung alias Guru Zending Adukan Dugaan Intimidasi ke Propam, Berikut Kronologinya
Diduga Diancam Bunuh, Aliansi Wartawan Geruduk Polda Sumut: Desak Kasus Segera Diusut dan Kinerja Kasat Reskrim Simalungun Dievaluasi!
Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan Geruduk Kantor PTPN IV Regional II, Desak Panuturan Marpaung Dicopot Buntut Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan
Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:48 WIB

HSGPB GELAR PESTA PARIAMA DI MEDAN, PERKUAT PERSAUDARAAN DAN LESTARIKAN ADAT SIMALUNGUN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Rajudan FT Manurung alias Guru Zending Adukan Dugaan Intimidasi ke Propam, Berikut Kronologinya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Diduga Diancam Bunuh, Aliansi Wartawan Geruduk Polda Sumut: Desak Kasus Segera Diusut dan Kinerja Kasat Reskrim Simalungun Dievaluasi!

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan Geruduk Kantor PTPN IV Regional II, Desak Panuturan Marpaung Dicopot Buntut Dugaan Ancaman terhadap Wartawan

Senin, 14 September 2026 - 23:51 WIB

Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru