Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

- Reporter

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Medan – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Selasa (7/7/2026).

 

Persidangan merupakan sidang kedua (nonajudikasi) atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.

 

Pihak pemohon dihadiri Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba SH Sementara pihak termohon hadir melalui kuasa, yakni Sekretaris BPKPD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap.

 

Pokok sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen pencatatan aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya yang berhubungan dengan Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Dalam persidangan, Rusli Harahap menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang dimohonkan belum berada dalam penguasaan BPKPD. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup permohonan informasi yang diajukan cukup luas sehingga pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Simalungun.

 

Majelis Komisioner kemudian menanyakan langkah koordinasi yang telah dilakukan, mengingat pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang berkaitan dengan BPKPD. Menanggapi hal tersebut, Rusli Harahap menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen yang dimaksud belum diterima dari perangkat daerah terkait.

 

Permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen mengenai dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun. Menurut pemohon, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi dan status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

 

“Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Dapot usai persidangan.

 

Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sehingga diharapkan dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

 

Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadwal pelaksanaan mediasi akan ditetapkan.

(Team) 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya
Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR
Jumat Berkah, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:32

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Distribusi BBM di SPBU

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:30

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27

Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong Polres Pematangiantar Maksimalkan Patroli 

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:25

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang Diwilkumnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16

Selisih Anggaran Rp920 Juta? Proyek Aspal Kampung Lalang–Bandar Khalifah Disorot, Publik Tagih Klarifikasi PUTR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:59

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:58

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:56

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung

Berita Terbaru