Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo – Polsek Tiga Binanga berhasil mengamankan pria dan wanita diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap ke dua pria tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba.
Personel Polsek Tigabinanga langsung turun ke lokasi, dan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua orang tersebut akhirnya diamankan dalam penggerebekan, yakni pria berinisial ST (37), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, dan perempuan berinisial STP (36), warga Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Keduanya diketahui bekerja sama dalam mengedarkan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di depan sebuah kedai kopi, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi mencurigakan. “Dari penggeledahan, ditemukan lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,61 gram, dibungkus dengan potongan plastik oranye, satu unit handphone OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp143.000,”jelasnya, melalui rellis yang dikirim pada Minggu (04/5/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini bentuk sinergi yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan yang melibatkan kedua tersangka dan memastikan wilayah Kabupaten Karo terbebas dari peredaran narkotika. “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan kejar dan tuntaskan sampai ke akar akarnya,” tutup Kapolres.
(Rahmat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com