Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo – Polsek Mardingding berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di sebuah gudang jagung yang berlokasi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Penangkapan tersebut dilakukan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut berinisial, RG (35) dan IMT (32), keduanya adalah warga setempat dan berprofesi sebagai petani. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram. Selain itu, turut disita dua plastik klip kosong berles merah, empat buah pipet runcing, satu kotak rokok merek Omni, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan. “Ini adalah hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” katanya, Selasa (13/5/2025) di Mapolres Tanah Karo
Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika,” tutup Kapolres.
(Rahmat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com