Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo – Salah seorang Pria berinisial LOS (31), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, saat berada di teras salah satu kedai kopi kawasan Desa Batu Karang, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
LOS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, saat di tangkap pria ini tidak berkutik dan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket plastik berisi kristal putih diduga shabu dengan berat netto 0,20 gram, satu ball plastik klip merah, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna hitam serta dua kotak rokok dan sepotong tisu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung warna silver milik tersangka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”katanya kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Tanah Karo, Kamis (24/4/2025).
AKBP Eko Yulianto menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Langkah lanjutan adalah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
(Rahmat)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com