Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56.02 gram Ganja di Jalan Ringroad

- Reporter

Jumat, 19 September 2025 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.

 

Seorang laki laki diduga pengedar berinisial VN alias V (38) warga ,Jln. Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri samping warung tuak Sotul Siahaan di Jln. Ringroad tersebut. Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut, kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.

 

Diinterogasi tersangka VN mengaku 10 paket narkotika jenis ganja berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungak AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44

Tor-Tor Budaya Simalungun Meriahkan Pekan Sinder Raya, Kecamatan Raya Kahean

Berita Terbaru