Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56.02 gram Ganja di Jalan Ringroad

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.

 

Seorang laki laki diduga pengedar berinisial VN alias V (38) warga ,Jln. Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri samping warung tuak Sotul Siahaan di Jln. Ringroad tersebut. Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut, kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.

 

Diinterogasi tersangka VN mengaku 10 paket narkotika jenis ganja berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungak AKP Irwanta.

READ  Polsek Siantar Utara Selesaikan Keributan di Marlegot Dengan Mediasi

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Hadiri Fun Run dan Car Free Day KNPI 
Jaga lingkungan Sekitar Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang ke Rumah Warga Gang Dame
Antisipasi Guantibmas Polsek Siantar Marihat Patroli dan Monitoring Pengisian BBM di SPBU
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Milad Ke IV Majelis Taqlim Silaturahim Siantar Timur
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Syukuran Memasuki Ruangan Kelas Baru MIS Al Washliyah
Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Hadiri Fun Run dan Car Free Day KNPI 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Jaga lingkungan Sekitar Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang ke Rumah Warga Gang Dame

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Antisipasi Guantibmas Polsek Siantar Marihat Patroli dan Monitoring Pengisian BBM di SPBU

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Syukuran Memasuki Ruangan Kelas Baru MIS Al Washliyah

Berita Terbaru