Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

- Reporter

Rabu, 17 September 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Pintu Masuk Sekolah SD Negeri, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

 

Seorang residivis terduga pengedar ditangkap berinisial MAR (25) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Gerbang SD Negeri.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 September 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MAR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan di depan Gerbang SD Negeri, Jl. Dahlia tersebut.

 

Saat itu tersangka MAR menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit Handphone (HP) Oppo warna Hitam dari kantong depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi tersangka MAR mengaku sabu itu miliknya dan mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MAR beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44

Tor-Tor Budaya Simalungun Meriahkan Pekan Sinder Raya, Kecamatan Raya Kahean

Berita Terbaru