Miliki Satu Paket Sabu,Seorang Residivis Berhasil di Amankan Polres Pematangsiantar 

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –             Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Narumonda bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, tersangka itu berinisial RMA (32) warga Jl. Gunung Sinabung Ujung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjual sabu di Kampung karo atau kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RMA gerak gerik mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Narumondah Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan sesuai informasi masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tersangka RMA mencampakkan sesuatu ke aspal dengan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meminta tersangka RMA mengambil mengambil sesuatu yang dicampakannya itu dan  ternyata 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram dan di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Diinerogasi tersangka RMA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki berinisial P. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari di setiap gang gang yang ada di Kampung Karo tersebut tapi laki laki inisial P tersebut tidak ditemukan. dan HP nya juga sudah tidak aktif. Kemudian tersangka RAM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RAM merupakan residiviis kasus narkoba tahun 2018 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

READ  Polsek Siantar Martoba Bersihkan Pohon Tumbang Antisipasi Kemacetan Arus Lalin di Jalan Medan

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Kapolsek Siantar Marihat Gelar Kumpul Bersama Masyarakat Jalan Pisang
Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan PD Muhammadiyah Pematangsiantar
Berita ini 39 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 

Berita Terbaru