Miliki Satu Paket Sabu,Seorang Residivis Berhasil di Amankan Polres Pematangsiantar 

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –             Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Narumonda bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, tersangka itu berinisial RMA (32) warga Jl. Gunung Sinabung Ujung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjual sabu di Kampung karo atau kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RMA gerak gerik mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Narumondah Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan sesuai informasi masyarakat tersebut.

Saat itu tersangka RMA mencampakkan sesuatu ke aspal dengan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meminta tersangka RMA mengambil mengambil sesuatu yang dicampakannya itu dan  ternyata 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram dan di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Diinerogasi tersangka RMA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki berinisial P. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari di setiap gang gang yang ada di Kampung Karo tersebut tapi laki laki inisial P tersebut tidak ditemukan. dan HP nya juga sudah tidak aktif. Kemudian tersangka RAM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RAM merupakan residiviis kasus narkoba tahun 2018 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:28

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Orang Terkait Tindak Pidana Narkotika 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:39

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih oleh Presiden RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Berita Terbaru