Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Orang Terkait Tindak Pidana Narkotika 

- Reporter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai.

 

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Risky Wardana, 22 tahun, warga Kecamatan Bandar.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sempurna. Petugas kemudian menemukan kembali 6 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang berada di dalam sebuah dompet di sekitar pelaku.Ketujuh klip sedang tersebut berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gr dan netto 4,88 gr.

 

Berdasarkan keterangan Risky Wardana, barang tersebut diduga dititipkan oleh Agustian Aprianto melalui seorang perempuan bernama Siti Nabila Putri.

 

Petugas selanjutnya bergerak ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan Siti Nabila Putri, 22 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Nabila Putri mengakui telah menyerahkan sabu kepada Risky Wardana atas suruhan Agustian Aprianto.

 

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan Andre Syahputra alias Pablo, 33 tahun. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu.dengan berat bruto 0,19 gr dan netto 0,09 gr, Andre kemudian menunjukkan lokasi keberadaan Agustian Aprianto.

 

Personel Sat Narkoba selanjutnya menuju Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Di sebuah bengkel, petugas mengamankan Agustian Aprianto, 34 tahun, bersama Anggi Zatmiko, 38 tahun.

 

Dari hasil pemeriksaan, Agustian Aprianto mengakui bahwa sabu yang sebelumnya diamankan dari Risky Wardana dititipkan kepada Siti Nabila Putri untuk diserahkan kepada Risky Wardana. Agustian juga mengakui bahwa masih terdapat sabu miliknya yang dititipkan kepada Hari Prawira Sitorus.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Hari Prawira Sitorus di Jalan Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu,dengan berat bruto 0,90 gr dan netto 0,40 gr yang menurut pengakuan Hari Prawira Sitorus merupakan miliknya.

 

Dalam rangkaian penindakan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang, yakni Risky Wardana, Siti Nabila Putri, Andre Syahputra alias Pablo, Agustian Aprianto, Anggi Zatmiko, dan Hari Prawira Sitorus.

 

Secara keseluruhan, berdasarkan data awal yang diperoleh, petugas mengamankan sedikitnya 13 paket/plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 8,21 gr dan berat netto 5,37 gr, melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 thn 2023 ttg KUHP.

 

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun terhadap Anggi zatmiko dilakukan rehab medis ke BNN Simalungun setelah dilakukan gelar perkara karena tidak ditemukan narkotika padanya namun urine positif mengandung amphevitamin.

 

Polres Simalungun mengapresiasi informasi dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih oleh Presiden RI
Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan
LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:28

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Orang Terkait Tindak Pidana Narkotika 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:39

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Air Bersih oleh Presiden RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Berita Terbaru