Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Enam Orang Terkait Tindak Pidana Narkotika 

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun –  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai.

 

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Risky Wardana, 22 tahun, warga Kecamatan Bandar.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sempurna. Petugas kemudian menemukan kembali 6 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang berada di dalam sebuah dompet di sekitar pelaku.Ketujuh klip sedang tersebut berisi sabu dengan berat bruto 7,12 gr dan netto 4,88 gr.

 

Berdasarkan keterangan Risky Wardana, barang tersebut diduga dititipkan oleh Agustian Aprianto melalui seorang perempuan bernama Siti Nabila Putri.

 

Petugas selanjutnya bergerak ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan Siti Nabila Putri, 22 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Nabila Putri mengakui telah menyerahkan sabu kepada Risky Wardana atas suruhan Agustian Aprianto.

 

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan Andre Syahputra alias Pablo, 33 tahun. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu.dengan berat bruto 0,19 gr dan netto 0,09 gr, Andre kemudian menunjukkan lokasi keberadaan Agustian Aprianto.

 

Personel Sat Narkoba selanjutnya menuju Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Di sebuah bengkel, petugas mengamankan Agustian Aprianto, 34 tahun, bersama Anggi Zatmiko, 38 tahun.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Pendistribusian MBG kepada Warga Penerima B3

 

Dari hasil pemeriksaan, Agustian Aprianto mengakui bahwa sabu yang sebelumnya diamankan dari Risky Wardana dititipkan kepada Siti Nabila Putri untuk diserahkan kepada Risky Wardana. Agustian juga mengakui bahwa masih terdapat sabu miliknya yang dititipkan kepada Hari Prawira Sitorus.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Hari Prawira Sitorus di Jalan Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu,dengan berat bruto 0,90 gr dan netto 0,40 gr yang menurut pengakuan Hari Prawira Sitorus merupakan miliknya.

 

Dalam rangkaian penindakan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang, yakni Risky Wardana, Siti Nabila Putri, Andre Syahputra alias Pablo, Agustian Aprianto, Anggi Zatmiko, dan Hari Prawira Sitorus.

 

Secara keseluruhan, berdasarkan data awal yang diperoleh, petugas mengamankan sedikitnya 13 paket/plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 8,21 gr dan berat netto 5,37 gr, melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 thn 2023 ttg KUHP.

 

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun terhadap Anggi zatmiko dilakukan rehab medis ke BNN Simalungun setelah dilakukan gelar perkara karena tidak ditemukan narkotika padanya namun urine positif mengandung amphevitamin.

 

Polres Simalungun mengapresiasi informasi dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton
Kurangi Kemacetan ,Polsek Siantar Martoba Gatur Lalin di Simpang Karangsari  
Antisipasi Bullying,Polsek Siantar Martoba Sosialisasi di SDN 124387 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Martoba
Polsek Siantar Martoba Olah TKP Temuan Mayat di Perumahan Kasper
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Silaturahmi di Sekolah Taman Asuhan dan AL Wasliyah
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kurangi Kemacetan ,Polsek Siantar Martoba Gatur Lalin di Simpang Karangsari  

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Antisipasi Bullying,Polsek Siantar Martoba Sosialisasi di SDN 124387 

Berita Terbaru