Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Satu orang residivis narkotika tahun 2016 ditangkap inisial HG (33) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap HG sedang duduk didalam ruangan tamu rumah sembari menggunakan Handphone (HP) Oppo warna putih.
Selanjutnya disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap HG lalu ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Saat diinterogasi HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani. Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com


















