Polres Pematangsiantar Unkap Pemilik Ganja 1.10 Gram di Jalan Medan

- Reporter

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruo 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB.

 

Satu orang residivis narkotika tahun 2007 berhasildiamankan inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

 

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap danmengamankan SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.

 

Kemudian persnonil menemukan barang bukti di kantung jaket sebelah kiri berupa 1 paket ganja dan 1 unit handPhone (HP) merk Oppo. Lalu di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.610.000 yang merupakan upah dari menjual narkoba tersebut.

 

Setelah diinterogasi SARH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R tersebut belum dapat ditemukan sehingga SARH beserta barang bukti termasuk sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“SARH merupakan residivis narkotika tahun 2007 dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru