Kepsek Dan Suami Poroti Dana BOS di Nias

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Nias – Empat orang di Kepulauan Nias, Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Dua tersangka merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Nias.

 

Sedangkan dua lainnya merupakan pemeriksa barang dan penyedia barang.

 

Dari rilis Kejari Nias Selatan melalui akun Instagram @kejariniasselatan,
keempat tersangka melancarkan aksinya sejak September 2023 sampai Juni 2025 lalu.

 

Keempat tersangka berinisial BNW, HND, SH, dan YZ.

 

BNW merupakan Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, dan HNW adalah bendahara sekolah.

 

Sedangkan SH merupakan pemeriksa barang, lalu YZ merupakan pemilik toko UD. Delta Matius yang juga penyedia barang.

 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp1,4 miliar.

 

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, BNW beraksi dibantu oleh suaminya, YZ.

 

BNW melancarkan aksi korupsi saat menjabat sebagai penanggung jawab dana BOS dan mengarahkan adanya kebijakan pengadaan barang-barang sekolah ke toko milik suaminya, YZ.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.

 

Sementara itu, tersangka SH yang bertindak sebagai pemeriksa bahan yang seharusnya melakukan verifikasi barang justru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan.

 

Sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW ini bisa lolos dari pengawasan internal sekolah.

 

Sedangkan tersangka YZ berperan bekerja sama dengan dengan cara mark up atau melambungkan harga barang serta menerbitkan nota belanja fiktif untuk barang yang tak pernah dikirim ke sekolah.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:02

Gercep, Bupati Simalungun Langsung Evakuasi Warga Ke RSUD Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Bupati Simalungun Hadir di Nagori Pamatang Gajing: Pastikan Pelayanan Publik dan Pembangunan Menjangkau Hingga Nagori

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:44

Kwarcab Gerakan Pramuka Simalungun Gelar Muscab 2026, Sekda: Gerakan Pramuka Harus Menjadi Benteng Pertahanan Moril

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:18

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sampaikan Jadi Mitra Polri Ciptakan Ketertiban di Jalan Raya

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:49

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30

Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:27

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 

Berita Terbaru