Kepsek Dan Suami Poroti Dana BOS di Nias

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Nias – Empat orang di Kepulauan Nias, Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Dua tersangka merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Nias.

 

Sedangkan dua lainnya merupakan pemeriksa barang dan penyedia barang.

 

Dari rilis Kejari Nias Selatan melalui akun Instagram @kejariniasselatan,
keempat tersangka melancarkan aksinya sejak September 2023 sampai Juni 2025 lalu.

 

Keempat tersangka berinisial BNW, HND, SH, dan YZ.

 

BNW merupakan Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, dan HNW adalah bendahara sekolah.

 

Sedangkan SH merupakan pemeriksa barang, lalu YZ merupakan pemilik toko UD. Delta Matius yang juga penyedia barang.

 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN), negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp1,4 miliar.

 

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli mengatakan, BNW beraksi dibantu oleh suaminya, YZ.

 

BNW melancarkan aksi korupsi saat menjabat sebagai penanggung jawab dana BOS dan mengarahkan adanya kebijakan pengadaan barang-barang sekolah ke toko milik suaminya, YZ.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.

 

Sementara itu, tersangka SH yang bertindak sebagai pemeriksa bahan yang seharusnya melakukan verifikasi barang justru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan.

 

Sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW ini bisa lolos dari pengawasan internal sekolah.

 

Sedangkan tersangka YZ berperan bekerja sama dengan dengan cara mark up atau melambungkan harga barang serta menerbitkan nota belanja fiktif untuk barang yang tak pernah dikirim ke sekolah.

(Parlin.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:15

Wakapolsek Siantar Marihat Bersama Tiga Pilar Cek Dapur SPPG Yayasan Karya Lentena Anak Negeri

Jumat, 24 April 2026 - 11:13

Polres Pematangsiantar Cek Laporan Adanya Keributan Diparkiran Batavia Hotel

Jumat, 24 April 2026 - 11:10

Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

Jumat, 24 April 2026 - 10:30

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penutupan Dikmaba Inf. AD Gel. I TA 2026

Jumat, 24 April 2026 - 09:39

Polsek Siantar Timur Respon Keluhan Warga Melalui Call Center 110

Jumat, 24 April 2026 - 08:12

Dana BOS Miliaran di SMK Negeri 1 Lumut Disorot: Realisasi Dipertanyakan, Transparansi Diuji

Jumat, 24 April 2026 - 01:25

Bendera Sobek Berkibar di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Penghulu Diduga Abaikan Simbol Negara

Kamis, 23 April 2026 - 13:54

Kekurangan Guru Hingga Akses Jalan Rusak, SLB Negeri Pinang Sori Hadapi Tantangan Serius

Berita Terbaru