Liputanmetrosumut.com || Medan – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, membongkar fakta mengejutkan terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga.
Reda mengungkapkan bahwa Soemarlin tidak sekedar dicopot, melainkan ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa terkait pengelolaan dana desa.
Hal ini disampaikan Reda dalam acara sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2).
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kajari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda dengan nada tegas.
Pola Kriminalisasi dan ‘Uang Damai’
Penangkapan Soemarlin seolah membuka kotak pandora mengenai praktik lancung oknum jaksa di daerah. Reda menyebut modus “menakut-nakuti” atau mengkriminalisasi kepala desa demi meraup keuntungan pribadi bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, melainkan juga terdeteksi di Jawa Timur hingga Sulawesi.
“Sudah ada contoh ini. Ada oknum yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya minta-minta uang, meras, segala macam,” tambahnya.
Meski Reda belum merinci detail teknis operasinya, Soemarlin kini telah diamankan di Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Posisinya di Kejari Padang Lawas pun telah resmi digantikan.
Dugaan Setoran Rp15 Juta Per Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Soemarlin tidak bermain sendiri. Ia ditangkap bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Ganda Nahot Manalu, dan seorang staf tata usaha, Zul Irfan.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya berkaitan erat dengan penyimpangan wewenang dalam pengawasan dana desa. Penanganan kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung untuk menjamin objektivitas.
“Masih dugaan dan didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Diserahkan ke Jakarta karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,ujar Rizaldi
Lapor Langsung ke Jamintel via Jaga Desa
Sebagai langkah preventif, Reda Manthovani mengimbau seluruh perangkat desa untuk tidak gentar menghadapi gertakan oknum jaksa nakal. Ia mempromosikan aplikasi Jaga Desa sebagai saluran laporan langsung yang memotong birokrasi panjang.
“Kalau ada oknum Kajari nakal, mengkriminalisasi Kades atau perangkatnya, mereka bisa melaporkan langsung ke Jamintel. Kejati bahkan tidak tahu itu, mereka lapor saya langsung,” tandasnya.
Langkah berani Kejagung menciduk ‘orang dalam’ ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi tersebut tengah melakukan pembersihan massal.
Namun, publik kini menunggu apakah sanksi yang dijatuhkan akan sepadan dengan kerusakan integritas yang telah ditimbulkan oleh sang jaksa penjaga desa tersebut.
(Parlin.Tamba)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















