Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Deli Serdang –   Adrison dinilai terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang , Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, Andrison juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 50 hari jika denda tersebut tidak sanggup dibayar. Kemudian, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 juta. UP tersebut telah dibayarkannya ke negara.

 

Hakim menilai perbuatan Andrison bertentangan dengan Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.

 

Lalu hal meringankan, Andrison sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengganti kerugian keuangan negara.

 

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Andrison dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerima atas putusan atau banding.

 

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan.

READ  Wartawan Dikeroyok di Ogan Ilir, TRIBNETWORK Desak Polisi Bertindak Tegas

(Parlin Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli Gereja Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jemaat Beribadah 
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Wilkumnya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Masalah Warga Binaan 
Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Melayu
Dengan Patroli, Polres Langkat Jaga Kamtibmas Saat Malam Hari
Sigap Layanan 110, Polsek Pematang Silimakuta Bantu Warga Amankan Mobil Mogok di Tengah Malam
Camat Dolok Batu Nanggar Perkuat Pendekatan Kekeluargaan untuk Optimalisasi Pasar Relokasi Serbelawan
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:54 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli Gereja Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jemaat Beribadah 

Senin, 21 September 2026 - 08:52 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving 

Senin, 21 September 2026 - 08:48 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Wilkumnya 

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Masalah Warga Binaan 

Senin, 21 September 2026 - 08:40 WIB

Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Melayu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Melayu

Senin, 21 Sep 2026 - 08:40 WIB