Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Huta Bayu Raja – Proyek rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Raja Maligas, Kabupaten Simalungun, senilai Rp9,14 miliar kini berada dalam sorotan serius. Setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi berdasarkan hasil investigasi lapangan, Komisi D DPRD Sumatera Utara akhirnya turun langsung melakukan peninjauan, Kamis (05/11/2026) Pukul 12:30 Wib.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Sebab, proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar. Setiap pekerjaan semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume kontrak, standar mutu, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Komisi D, Defri Noval Pasaribu, S.E., MSP., bersama sejumlah anggota Komisi D lainnya.
Kedatangan para wakil rakyat tersebut menjadi perhatian, menyusul sejumlah indikasi persoalan yang ditemukan dalam investigasi sebelumnya. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian dimensi pondasi, persiapan dasar pasangan batu, kualitas adukan mortar, hingga penempatan material yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pernyataan DPRD Sumut: Kualitas Tidak Cukup Dijelaskan, Harus Dibuktikan!
Di sela-sela peninjauan, Timbul Jaya Sibarani menegaskan bahwa pihaknya telah melihat langsung kondisi pekerjaan serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan data awal.
“Ya, kita sudah melihat dan mengumpulkan keterangan beserta data-data kegiatan. Saat ini pengerjaan masih berlangsung. Namun, sehubungan dengan bagaimana kualitas pengerjaan ini, akan kita dalami,” ujar Timbul Jaya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi D akan mengatur waktu untuk mengundang konsultan, pengawas pekerjaan, serta dinas terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah ini menjadi penting. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya dinilai berdasarkan laporan pelaksana maupun klaim bahwa pekerjaan telah sesuai ketentuan.
Kontraktor harus mampu membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak. Konsultan pengawas wajib mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya. Sementara dinas teknis sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan harus memastikan kualitas pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi.
Dugaan Pondasi 30 Cm, DPRD Akan Minta Dokumentasi Pekerjaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah temuan investigasi mengenai dugaan dimensi pondasi yang hanya sekitar 30 sentimeter.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Timbul Jaya menjelaskan bahwa dokumentasi pekerjaan, mulai dari kondisi sebelum pembangunan hingga tahapan pelaksanaan, akan menjadi salah satu bahan yang diminta dalam proses pendalaman.

Komisi D DPRD Sumatera Utara turun langsung melakukan peninjauan proyek irigasi di Huta Bayu Raja , Kamis (05/11/2026) Pukul 12:30 Wib.
“Ya, salah satu hal yang akan diminta adalah dokumentasi foto pekerjaan, baik sebelum pengerjaan maupun selama proses pembangunan berlangsung. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk mencocokkan kondisi awal, tahapan pelaksanaan, serta hasil pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pengamatan kasatmata. Dokumen teknis, foto progres pekerjaan, laporan pengawasan, hingga hasil pengukuran fisik harus dibuka dan dicocokkan.
“Intinya, kita ingin uang rakyat betul-betul dijalankan dengan baik,” tegas Timbul Jaya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan formalitas administratif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada penjelasan teknis dan tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak serta peraturan yang berlaku.
Investigasi Lapangan Ungkap Perbedaan Ukuran Pondasi
Sebelumnya, proyek rehabilitasi saluran D.I. Raja Maligas melalui paket PHTC-5 b dengan nilai kontrak Rp9,14 miliar menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian konstruksi di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas.
Proyek tersebut dikerjakan CV Agung Sriwijaya, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, dengan pelaksanaan teknis oleh UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon. Sementara CV Balakosa Konsultan tercantum sebagai konsultan pengawas.
Dalam investigasi awal, seorang pekerja bermarga Simanjuntak yang mengaku sebagai mandor lapangan menyampaikan bahwa kedalaman galian dan pemasangan pondasi berdasarkan arahan pengawas seharusnya mencapai 50 sentimeter, dengan ketebalan 40 sentimeter.
Namun, hasil pengukuran tim di lapangan menunjukkan tinggi pondasi yang terlihat hanya sekitar 30 sentimeter. Ketebalan pada bagian tertentu juga terukur sekitar 30 sentimeter, sedangkan bagian tengah disebut mencapai sekitar 40 sentimeter.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan gambar teknis dan spesifikasi kontrak?
Tentu, pengukuran visual di lapangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengurangan volume ataupun pelanggaran spesifikasi. Namun, temuan tersebut merupakan alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, termasuk pengukuran pada bagian konstruksi yang diperlukan.
Jika nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian, pihak pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Dinas Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara, setiap pihak memiliki tanggung jawab masing-masing.
CV Agung Sriwijaya selaku kontraktor harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
CV Balakosa Konsultan selaku konsultan pengawas harus mampu menjelaskan bagaimana proses pengawasan dilakukan, apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa, dan apakah hasil pengawasan terdokumentasi dengan baik.
Sementara Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Bah Bolon perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pengendalian mutu, pemeriksaan progres, serta mekanisme pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.
Jangan sampai ketika pekerjaan dipersoalkan, masing-masing pihak hanya berlindung di balik laporan administrasi tanpa mampu menunjukkan bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Peninjauan
Turunnya Komisi D DPRD Sumut semestinya menjadi awal pemeriksaan yang serius, bukan akhir dari rangkaian pengawasan.
Masyarakat kini menunggu beberapa langkah konkret: kapan kontraktor, konsultan pengawas dan dinas terkait dipanggil; apakah dokumentasi pekerjaan akan dibuka; apakah dimensi pondasi akan diperiksa secara teknis; serta apakah ditemukan atau tidak ditemukan ketidaksesuaian terhadap dokumen kontrak.
Apabila terdapat kekurangan pekerjaan, apakah akan dilakukan perbaikan? Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara, apakah persoalan tersebut akan diteruskan kepada aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara transparan. Sebab, Rp9,14 miliar bukan angka kecil. Anggaran sebesar itu harus menghasilkan infrastruktur irigasi yang berkualitas, kuat, bermanfaat, dan mampu menunjang kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani justru meninggalkan tanda tanya mengenai mutu dan pertanggungjawaban pekerjaannya.
Liputanmetrosumut.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Agung Sriwijaya, CV Balakosa Konsultan, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya.
Sebab, pengawasan uang rakyat tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan. Harus ada pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut.
Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan berkualitas. Jika spesifikasi dipertanyakan, buktikan dengan data. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan Rp9,14 miliar hanya menjadi angka besar di atas kertas, tetapi dipertanyakan kualitasnya di lapangan!
(Red-01 Siahaan)
















Komentar