Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Medan –      Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023, Kamis (3/7/2025).

 

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp. 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

 

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

 

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Red 01) 

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub
Kajati Sumut Dukung Kegiatan Malam Perkenalan Pengurus Forwaka Sumut 
Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp6,5 M
Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor Diselesaikan dengan Humanis
Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai
Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan
Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
DPD BM PAN Kota Medan Gelar Qurban
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:14

Tidak Main main,2 Pengedar Sabu Digang Cumi Cumi Berhasil Diamankan Polres Pematang Siantar Saat Penggrebekan Sarang Narkoba di Tiga Lokasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:37

Kebakaran Rumah Warga Di Simpang Rambung Merah,Polsek Siantar Timur Gercep Cek TKP 

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:35

Polres Pematangsiantar Hadiri Lounching QRIS Bersama Becak Wisata Pematangsiantar

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:33

Polsek Siantar Utara Selesaikan Keluhan Warga Jalan Damar Laut dengan Mediasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:07

Pemilik Sabu 5,60 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Padang Sidempuan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:05

Laka Tunggal di Persimpangan Empat Apil Dayok Mirah,Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:02

Penyuluhan yang Digelar BNNK ,Kasubsi Bankum Sikum Polres Pematangsiantar Sebagai Narasumber 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:01

Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya Polsek Siantar Utara Laksanakan Blue Light Patrol

Berita Terbaru