Liputanmetrosumut.com || Batu Bara – Proyek pengaspalan jalan di ruas Lintas Nanasiam–Pogurawan, Desa Nanasiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut ditemukan berjalan tanpa memasang papan informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (16/07/2026), serta informasi dari sejumlah warga, aktivitas pengaspalan telah berlangsung tanpa adanya papan proyek yang semestinya dipasang sejak awal pekerjaan dimulai.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengharuskan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta volume pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas asal anggaran, besaran nilai proyek, panjang jalan yang dikerjakan, identitas kontraktor, maupun batas waktu pelaksanaan pekerjaan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan proyek tersebut.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa kontraktornya, dan sampai kapan dikerjakan. Wajar kalau masyarakat menduga ini seperti proyek siluman,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan keberanian pihak pelaksana yang memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu memasang papan informasi proyek.
“Seharusnya papan proyek dipasang sebelum pekerjaan dimulai. Itu bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Jangan sampai terkesan ada yang ditutup-tutupi,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nanasiam maupun Sekretaris Desa yang telah dihubungi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila benar ditemukan pelanggaran administrasi, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan agar proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan tidak merugikan keuangan negara.
Liputan Metro Sumut tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kontraktor, PPK, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan ini tetap berimbang.
(M.Kus.Arfandi)
Editor : Redaksi

















