Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Asril Manurung selesaikan dugaan tindak pidana pencurian di Kampung Baru Marihat Sentral Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Jumat 27 Februari 2026 siang sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya bahwa pihak pertama PH dan SM (45) diduga mencuri Handphone (HP) milik pihak kedua inisial R (51) saat sedang berkebun.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana pihak pertama mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri serta apabila melakukan pencurian lagi siap di lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia kemudian pihak kedua bersedia tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada kedua belah pihak agar berhati hati meletakkan barang berharga dan kepada pihak pertama untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum .
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian HP tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Doni.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















