Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Bukit Kapur Dumai, Jalan Rusak dan BBM Subsidi Disinyalir Disalahgunakan

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : lokasi galian tanah Uruk

Foto : lokasi galian tanah Uruk

Liputanmetrosumut.com   ||  Dumai – Riau – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) berupa tanah urug di kawasan Jalan Bumi Harapan, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menuai sorotan tajam. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan tersebut juga disinyalir menimbulkan kerusakan jalan lingkungan hingga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor pertambangan, energi, dan ketenagakerjaan.

 

Temuan ini diperoleh awak

media Liputan Metro Sumut bersama tim saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (11/03/2026). Di lapangan terlihat satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi beroperasi mengeruk tanah urug yang kemudian dimuat ke sejumlah dump truk yang antre untuk pengangkutan material.

 

Salah satu kendaraan yang terpantau berada di lokasi yakni dump truk dengan nomor polisi BM 9131 BO, yang bergiliran melakukan pengisian tanah dari ekskavator. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka di tepi jalan lintas Dumai–Bukit Kapur, bahkan material tanah terlihat berceceran hingga ke badan jalan utama.

 

Warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut. Selain debu dan polusi udara, lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi disebut mempercepat kerusakan jalan perkampungan dan jalan lintas yang menjadi akses utama masyarakat.

 

“Kalau hujan jalan jadi licin karena tanah berserakan, kalau panas debunya luar biasa. Truk-truk besar juga sering lewat dan membuat jalan cepat rusak,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi

 

Di lokasi kegiatan, tim media tidak menemukan papan informasi atau plang yang menunjukkan legalitas usaha pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin operasional lainnya. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

 

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

 

Tidak hanya persoalan izin, di lokasi juga muncul dugaan penggunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi untuk operasional alat berat.

 

Apabila terbukti menggunakan BBM subsidi secara tidak sah untuk kegiatan usaha komersial, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan:

 

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

 

Aspek Keselamatan Kerja Dipertanyakan

 

Aspek keselamatan kerja dan standar operasional juga menjadi sorotan. Di lokasi tidak terlihat papan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun dokumen yang menunjukkan kelengkapan operasional alat berat.

 

Beberapa dokumen penting yang semestinya dimiliki antara lain:

 

* SIO (Surat Izin Operator) bagi operator alat berat

* SILO (Surat Izin Laik Operasi) untuk alat berat

* Dokumen manajemen K3 di area kerja

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai regulasi turunan di sektor ketenagakerjaan.

 

Aparat Diminta Turun Tangan

 

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

 

Pihak yang diharapkan melakukan penindakan antara lain:

 

* Pemerintah Kota Dumai

* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Kepolisian Resor Dumai

* Kejaksaan Negeri Dumai

* Dinas Tenaga Kerja

 

Penindakan dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merusak lingkungan maupun infrastruktur publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

(Red/Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Marak di Desa Meranti Bengkalis, Masyarakat Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas
Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak
Jonny E.D Warga Desa Bunga Raya Diduga Tipu Wanita Parubaya Alami Kerugian Ratusan Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Bukit Kapur Dumai, Jalan Rusak dan BBM Subsidi Disinyalir Disalahgunakan

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:33

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi di Pesantren Kilat SDPI

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:32

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sosialisasi Penerimaan Polri Tahun 2026 

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:30

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Hadiri Posyandu 4 Kelurahan Karo

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:27

Polsek Siantar Timur Berhasil Amankan Pencuri Mesin AC

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:02

TMMD ke-127 TA 2026 Kodim 0207/Sml di Kabupaten Simalungun Resmi Ditutup, Berkontribusi pada Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:59

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:05

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Kapolsek IPTU Sonni Silalahi Tangkap Bandar Licin ANP yang Kabur ke Ladang Sambil Buang Barang Bukti

Berita Terbaru