Peredaran Rokok Ilegal Diduga Marak di Desa Meranti Bengkalis, Masyarakat Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : tokoh yang diduga menjual Rokok tanpa cukai dan bon pembelian rokok tampa cukai beserta beberapa slop rokok yang akan di jual. Sabtu (07/03/2926)

Foto : tokoh yang diduga menjual Rokok tanpa cukai dan bon pembelian rokok tampa cukai beserta beberapa slop rokok yang akan di jual. Sabtu (07/03/2926)

Liputanmetrosumut.com   ||  Bengkalis – Riau –          Peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di awal tahun 2026, jumlah rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar disebut-sebut mencapai sekitar 249 ribu batang, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan maupun kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

 

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Bahkan, sejumlah warga mengaku mudah menemukan rokok tanpa pita cukai di warung maupun jaringan distribusi tertentu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat menilai hingga saat ini penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait belum terlihat signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

 

Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang mereka rasakan setelah mengonsumsi rokok ilegal. Keluhan seperti flu, demam, batuk, hingga sesak napas disebut kerap dialami oleh sebagian konsumen. Warga menduga kandungan nikotin maupun bahan baku dalam rokok ilegal tersebut tidak terkontrol sebagaimana produk yang memiliki pita cukai resmi.

 

“Rokok ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan juga negara. Selain tidak membayar cukai, kualitasnya juga diragukan. Kami berharap pemerintah dan aparat segera bertindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).

 

Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah.

Foto : jenis rokok ilegal yang d perjualkan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, pihak yang menyediakan tempat penyimpanan atau peredaran barang ilegal tersebut juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 56 UU Cukai.

READ  Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila ditemukan penggunaan merek secara ilegal. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Masyarakat pun mendesak Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal yang terjadi di Desa Meranti.

 

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, namun juga mengungkap jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya agar praktik serupa tidak terus berulang.

 

“Jika memang ada peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, seharusnya aparat bisa menindak tegas. Kami berharap ada langkah nyata demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan penerimaan negara,” ujar warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

 

Media ini akan terus melakukan penelusuran serta berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

(M.Kus.Arfandi)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendera Sobek Berkibar di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Penghulu Diduga Abaikan Simbol Negara
Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Bukit Kapur Dumai, Jalan Rusak dan BBM Subsidi Disinyalir Disalahgunakan
Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak
Jonny E.D Warga Desa Bunga Raya Diduga Tipu Wanita Parubaya Alami Kerugian Ratusan Juta
Berita ini 87 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 01:25 WIB

Bendera Sobek Berkibar di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Penghulu Diduga Abaikan Simbol Negara

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53 WIB

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:24 WIB

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Bukit Kapur Dumai, Jalan Rusak dan BBM Subsidi Disinyalir Disalahgunakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:59 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Marak di Desa Meranti Bengkalis, Masyarakat Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:47 WIB

Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru