Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak

- Reporter

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Tualang – Riau –  Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan terpantau bebas beroperasi di wilayah Tualang–Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

Temuan ini diungkap langsung oleh awak media saat melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (01/03/2026) dini hari.

 

Modusnya terbilang berbahaya. Solar murni diduga dicampur (dioplos) dengan minyak mentah asal Jambi, lalu dijual kembali sebagai solar industri kepada sejumlah perusahaan dan pabrik dengan harga tinggi.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin industri serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.

 

Pengakuan Sopir: Antar Setiap Malam ke Dumai

 

Saat awak media patroli investigasi di Jalan Lintas Minas–Perawang, tim media sempat menghentikan salah satu truk cold diesel jenis Canter. Sopir yang diwawancarai selama sekitar sembilan menit mengaku rutin mengangkut minyak mentah campuran tersebut.

 

“Setiap malam kami antar ke Dumai. Biasanya lewat jam 3 pagi,” ujar sopir tersebut.

 

Tujuan pengiriman disebut mengarah ke wilayah Dumai, kota industri dan pelabuhan yang menjadi jalur strategis distribusi BBM.

 

Tiga Truk Lain Tertangkap Kamera

 

Tak lama berselang, tim kembali menemukan tiga unit truk cold diesel lain melaju beriringan menuju arah tol Dumai.

Saat dikejar, ketiga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi seolah menghindari pemantauan.

 

Lintasan Tualang–Perawang Barat diduga kuat menjadi jalur tetap distribusi solar oplosan tersebut.

 

Aktivitas berlangsung terang-terangan pada dini hari, memunculkan pertanyaan besar:

 

-Mengapa praktik ini seperti tanpa hambatan?

-Di mana pengawasan aparat penegak hukum?

 

Sorotan pun mengarah kepada Polres Siak dan Polda Riau yang dinilai belum terlihat melakukan penindakan nyata.

 

Ancaman Pidana Berat

 

Praktik pengoplosan BBM jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat:

– Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

 

Ancaman hukuman:

 

– Penjara maksimal 6 tahun

 

– Denda hingga Rp 60 miliar

 

Undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya merupakan tindak pidana serius.

 

Negara Rugi, Masyarakat Terancam

 

Solar oplosan berisiko:

 

– Merusak mesin kendaraan dan alat berat industri

 

– Menurunkan kualitas pembakaran

 

– Meningkatkan polusi

 

– Mengurangi pendapatan negara dari sektor migas

 

– Membuka ruang praktik mafia energi

 

Jika dibiarkan, jaringan ini berpotensi semakin besar dan terorganisir.

 

Mendesak Penindakan

 

Tim media mendesak aparat penegak hukum segera:

 

– Menyelidiki jalur distribusi

 

– Memeriksa truk cold diesel yang melintas dini hari

 

– Menindak tegas pelaku dan penadah

 

– Membongkar aktor utama di balik jaringan

Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlangsung seolah “kebal hukum”.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

(M.Kus.Arfandi)

Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel
Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Diduga Proyek Siluman di Nagori Dolok Mainu, Papan Informasi Tak Terpasang, Inspektorat Simalungun Diminta Turun Tangan
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:38

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24

Diduga Proyek Siluman di Nagori Dolok Mainu, Papan Informasi Tak Terpasang, Inspektorat Simalungun Diminta Turun Tangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:11

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:08

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

Berita Terbaru