Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak

- Reporter

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Tualang – Riau –  Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan terpantau bebas beroperasi di wilayah Tualang–Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

Temuan ini diungkap langsung oleh awak media saat melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (01/03/2026) dini hari.

 

Modusnya terbilang berbahaya. Solar murni diduga dicampur (dioplos) dengan minyak mentah asal Jambi, lalu dijual kembali sebagai solar industri kepada sejumlah perusahaan dan pabrik dengan harga tinggi.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak mesin industri serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.

 

Pengakuan Sopir: Antar Setiap Malam ke Dumai

 

Saat awak media patroli investigasi di Jalan Lintas Minas–Perawang, tim media sempat menghentikan salah satu truk cold diesel jenis Canter. Sopir yang diwawancarai selama sekitar sembilan menit mengaku rutin mengangkut minyak mentah campuran tersebut.

 

“Setiap malam kami antar ke Dumai. Biasanya lewat jam 3 pagi,” ujar sopir tersebut.

 

Tujuan pengiriman disebut mengarah ke wilayah Dumai, kota industri dan pelabuhan yang menjadi jalur strategis distribusi BBM.

 

Tiga Truk Lain Tertangkap Kamera

 

Tak lama berselang, tim kembali menemukan tiga unit truk cold diesel lain melaju beriringan menuju arah tol Dumai.

Saat dikejar, ketiga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi seolah menghindari pemantauan.

 

Lintasan Tualang–Perawang Barat diduga kuat menjadi jalur tetap distribusi solar oplosan tersebut.

 

Aktivitas berlangsung terang-terangan pada dini hari, memunculkan pertanyaan besar:

 

-Mengapa praktik ini seperti tanpa hambatan?

-Di mana pengawasan aparat penegak hukum?

 

Sorotan pun mengarah kepada Polres Siak dan Polda Riau yang dinilai belum terlihat melakukan penindakan nyata.

 

Ancaman Pidana Berat

 

Praktik pengoplosan BBM jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat:

– Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

 

Ancaman hukuman:

 

– Penjara maksimal 6 tahun

 

– Denda hingga Rp 60 miliar

 

Undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya merupakan tindak pidana serius.

 

Negara Rugi, Masyarakat Terancam

 

Solar oplosan berisiko:

 

– Merusak mesin kendaraan dan alat berat industri

 

– Menurunkan kualitas pembakaran

 

– Meningkatkan polusi

 

– Mengurangi pendapatan negara dari sektor migas

 

– Membuka ruang praktik mafia energi

 

Jika dibiarkan, jaringan ini berpotensi semakin besar dan terorganisir.

 

Mendesak Penindakan

 

Tim media mendesak aparat penegak hukum segera:

 

– Menyelidiki jalur distribusi

 

– Memeriksa truk cold diesel yang melintas dini hari

 

– Menindak tegas pelaku dan penadah

 

– Membongkar aktor utama di balik jaringan

Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlangsung seolah “kebal hukum”.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

(M.Kus.Arfandi)

Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Langkah Nyata PJS Simalungun: Hijaukan Kawasan Danau Toba dengan 1.000 Pohon Buah
Wakapolsek Siantar Marihat Bersama Tiga Pilar Cek Dapur SPPG Yayasan Karya Lentena Anak Negeri
Polres Pematangsiantar Cek Laporan Adanya Keributan Diparkiran Batavia Hotel
Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa
Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penutupan Dikmaba Inf. AD Gel. I TA 2026
Polsek Siantar Timur Respon Keluhan Warga Melalui Call Center 110
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Anak 5,5 Tahun Meninggal Tenggelam di Sungai Parbebsi
Dana BOS Miliaran di SMK Negeri 1 Lumut Disorot: Realisasi Dipertanyakan, Transparansi Diuji
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:33

Langkah Nyata PJS Simalungun: Hijaukan Kawasan Danau Toba dengan 1.000 Pohon Buah

Jumat, 24 April 2026 - 11:15

Wakapolsek Siantar Marihat Bersama Tiga Pilar Cek Dapur SPPG Yayasan Karya Lentena Anak Negeri

Jumat, 24 April 2026 - 11:13

Polres Pematangsiantar Cek Laporan Adanya Keributan Diparkiran Batavia Hotel

Jumat, 24 April 2026 - 11:10

Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

Jumat, 24 April 2026 - 10:30

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Hadiri Penutupan Dikmaba Inf. AD Gel. I TA 2026

Jumat, 24 April 2026 - 09:36

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Anak 5,5 Tahun Meninggal Tenggelam di Sungai Parbebsi

Jumat, 24 April 2026 - 08:12

Dana BOS Miliaran di SMK Negeri 1 Lumut Disorot: Realisasi Dipertanyakan, Transparansi Diuji

Jumat, 24 April 2026 - 01:25

Bendera Sobek Berkibar di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Penghulu Diduga Abaikan Simbol Negara

Berita Terbaru