Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputanmetrosumut.com   ||  Riau- 12 Maret 2026 Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah di Provinsi Riau daratan diduga masih berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memunculkan sorotan dari kalangan masyarakat dan awak media yang menilai penindakan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait belum terlihat maksimal.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media selama kurang lebih 11 hari, ditemukan indikasi bahwa rokok tanpa pita cukai masih beredar di beberapa daerah, antara lain:

Kabupaten Bengkalis

Kota Dumai

Duri (Kabupaten Bengkalis)

Kota Pekanbaru

Dalam investigasi tersebut, rokok yang diduga ilegal itu ditemukan dijual dan beredar di sejumlah titik secara relatif bebas tanpa pengawasan yang terlihat dari aparat berwenang.

Temuan ini sebelumnya juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan di beberapa media online sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar melakukan langkah penindakan.

Namun hingga saat ini, menurut pengamatan awak media, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Dampak Terhadap Negara dan Industri Resmi

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dari sektor penerimaan cukai.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dapat merugikan produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan cukai kepada negara. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat dan berpotensi menurunkan penjualan produk yang sah secara hukum.

Dasar Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:

Pasal 54, yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana.

Pasal 55, terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

Pasal 56, terkait penyediaan tempat untuk penyimpanan atau penjualan barang kena cukai ilegal.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat Diminta Tingkatkan Pengawasan

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat dan awak media berharap agar instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Riau.

Beberapa pihak yang diharapkan mengambil langkah tegas antara lain:

Bea Cukai

Kepolisian Daerah Riau

Kejaksaan

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Riau, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

(M.Kus, Arfandi)

Ediror ; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas
Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling Penluh di Jalan Patuan Nagari
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Objek Vital
TP-PKK Simalungun dan BKMT Jalin Kerjasama Dalam Pemberdayaan dan Perkuat Pondasi Rohani Keluarga
45 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik: Bersama Wujudkan Visi dan Misi ‘Semangat Baru Simalungun Maju’
Pura-Pura Berburu, Dua Terduga Curanmor Honda Beat di Langkat Akhirnya Dibekuk Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:22

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas

Kamis, 30 April 2026 - 12:20

Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Mako Kesiapsiagaan Personil Hadapi Unras 

Kamis, 30 April 2026 - 12:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling Penluh di Jalan Patuan Nagari

Kamis, 30 April 2026 - 12:16

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu

Kamis, 30 April 2026 - 12:11

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Objek Vital

Kamis, 30 April 2026 - 04:22

45 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik: Bersama Wujudkan Visi dan Misi ‘Semangat Baru Simalungun Maju’

Kamis, 30 April 2026 - 02:38

Pura-Pura Berburu, Dua Terduga Curanmor Honda Beat di Langkat Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 02:32

Kapolres Simalungun Hadiri Groundbreaking Hilirisasi Perkebunan PTPN IV — Investasi US$ 7 Miliar Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Polri Hadir Dukung Transformasi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru