Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Hampir satu setengah tahun bersembunyi, namun pada akhirnya tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan. Rabu, 11 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria ini adalah tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu — sebuah kasus yang tidak pernah dilupakan dan terus dikejar oleh unit Reskrim Polsek Perdagangan hingga tersangka akhirnya berhasil dijerat.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekira pukul 13.50 WIB, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat, seberapa lama pun waktu yang dibutuhkan.

 

“Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

 

Kisah bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, sekira pukul 04.15 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, yang mendeteksi gerakan mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, tampak jelas sosok seorang pria sedang beraksi di dalam gudang. Pengecekan langsung ke lokasi memastikan kenyataan yang menyakitkan — 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta raib digondol maling.

 

Dari hasil penyelidikan intensif yang mengacu pada rekaman CCTV tersebut, kecurigaan mengarah kuat kepada HH alias Harimau, warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun berbagai upaya penangkapan selama berbulan-bulan belum membuahkan hasil — tersangka terus berhasil mengelak. Baru pada Rabu, 11 Maret 2026, kesempatan itu datang dan tidak disia-siakan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan.

Saat diinterogasi setelah ditangkap, HH alias Harimau akhirnya membuka mulut dan mengakui seluruh aksinya dengan detail yang mencengangkan.

 

“Tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000,” ucap AKP Verry Purba memaparkan pengakuan tersangka.

 

Ironi yang menyakitkan — kabel power senilai lebih dari Rp20 juta dijual hanya dengan harga Rp1,67 juta. Motif di balik aksi nekat tersebut adalah desakan ekonomi, namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi jauh lebih besar dari nilai yang didapat.

 

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan bahwa tersangka HH alias Harimau kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

“Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh keyakinan.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 
Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog 
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru