Pangulu Nagori Naga Bosar Korupsi Waktu Dan Tidak Mengabaikan Simbol Negara,Mengibarkan Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam

- Reporter

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Foto : Tampak Bendera merah Putih berkibar koyak dan kusam di Kantor pangulu Naga Bosar.

Liputanmetrosumut.com  ||   Simalungun –  Tindakan Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Naga Bosar Samuel Simbolon,yang membiarkan bendera merah putih robek berkibar di kantor desanya, serta melakukan korupsi waktu dan jarang masuk kantor.menunjukkan perilaku yang sangat tidak terpuji dan melanggar sumpah jabatan. Hal ini mencerminkan ketidak pedulian terhadap simbol negara dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Dugaan korupsi waktu terlihat saat awak media LiputanMetroSumut datang ke kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,awak mediapun menanyakan kepada perangkat desa yang sedang piket, kemana Pangulu?Perangkat desa mengatakan “Kami tidak tau kemana Pangulu”.
ketidakdisiplinan dalam bekerja dan tidak berada di kantor padahal waktu masih jam kerja .hal ini menunjukkan bahwa Pangulu Naga Bosar Samuel Simbolon tidak menjalankan tugasnya dengan baik,tindakan seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai pelayanan publik.

Hal inipun sangat memperihatinkan dan miris apa lagi melihat bendera merah putih yang sobek dan kusam atau sudah tidak layak di pasang,masih saja berkibar di Kantor Pangulu Naga Bosar.entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Pangulu atau perangkat tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk di kibarkan.terlihat bendera merah putih yang kondisinya sudah robek masih saja berkibar di depan kantor Pangulu Nagori Naga Bosar,Kecamatan Pematang Silimahuta,Kabupaten Simalungun.hal ini menandakan Pangulu Nagori Naga Bosar kurang menghargai perjuangan Para Pejuang kemerdekaan,Selasa (24/06/2025) Pukul 10:50 Wib.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagai warga yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yang telah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan Nagori.

Perilaku Pangulu Naga Bosar tersebut sangat disayangkan dan perlu mendapatkan perhatian serius,di minta Kepada Bupati Simalungun Dr,H Anton Achmat Saragih Harus segera di tindak dan mengevaluasi Pangulu Naga Bosar. Kepala Dinas DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori) Sarimuda Purba dan Pihak terkait. perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan Pangulu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hingga berita ini di layangkan kemeja Redaksi,Pangulu Naga Bosar saat akan dikonfirmasi terkait bendera merah putih yang robek dan kusam,Pangulu Naga Bosar tidak menjawab Telpon ataupun Chat WhatsApp awak media.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru