Tambang Emas Ilegal Di Sungai Siminail Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Bebas Beroprasi Diduga APH Tutup Mata.

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasih tambang ilegal di kecamatan Rio Kabupaten Pasaman tepatnya di jalan lintas Sumatra bukit tinggi - padang sidempuan.

Foto : Lokasih tambang ilegal di kecamatan Rio Kabupaten Pasaman tepatnya di jalan lintas Sumatra bukit tinggi - padang sidempuan.

Liputanmetrosumut.com || Sumatra Barat –    Tambang emas ilegal marak di aliran sungai Siminail Padang Matinggi kecamatan Rao Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatra Barat.para mafia tambang emas ilegal sangan menggangu aktifitas warga setempat,bayak masyarakat resah terhadap aktifitas tambang emas ilegal ini.

Masyarakat pun telah beberapa kali melapor kepihak APH (Aparat Penegak Hukum),tapi hingga saat ini penambang emas ilegal itu masih terus beroperasi berjalan mulus.tidak ada sama sekali penutupan dan pemberantasan di lokasih tambang emas ilegal tersebut.

Saat awak media liputanmetrosumut kelokasi tambang emas ilegal itu untuk memantau kelapangan,menemukan beberapa alat berat seperti exsavator sedang beroprasi dan juga ada mobil tronton sedang terpantau di lokasi tersebut.

Laporan dari masyarakat Muara Sibodak kecamatan Rao,Kabupaten Pasaman kepada awak media.alat berat beroprasi dari pagi hingga malam hari di aliran sungai Siminail tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan.Selasa (29/04/2025)

Dari keterangan warga setempat yang namanya tidak ingin di publikasikan ” Alat berat di sana lebih 20 unit yang bekerja di aliran sungai itu.pernah memang di razia oleh pihak Polsek dan Polres Pasaman di lokasih,tapi setelah itu paling lama 2 Samapi 3 hari kembali beroprasi lagi tambang emas ilegal itu.”Ujarnya

masyarakat pun berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo serta Mentri Lingkungan hidup Bapak Dr.Hanif Fasion Nurofiq,Mentri Energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Bapak Bahlil Lahadalia agar segera menutup lokasih tambang emas ilegal tersebut.

“Kami berharap agar dapat kiranya lokasih tambang emas ilegal itu segera di tindak lanjuti secepatnya hingga tuntas dan segera mafia tambang emas ilegal itu di tangkap dan di tuntut sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara ini” Tegas Warga

Penambangan emas tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Pasal ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku PETI.

(Red01/Tim)

Edito : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Warga Minta Kapolda Turun Kelokasi,Tambang Emas Milik Haji Amin Dan Rohom Bebas Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Ijin
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:40

Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman: Kebal Hukum?

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08

Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:34

Kapolsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP dan Mediasi Laka Lantas Depan Wisma Tama Jalan SM. Raja

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:32

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat TKP Laporan Temuan Mayat di Tambun Nabolon

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:30

Polres Pematangsiantar Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H kepada Masyarakat 

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:26

Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Penerimaan Casis Polri Tahun 2026 di SMA Swasta RK Bintang Timur 

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:14

Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Terjun Langsung Tinjau Pos Pam Hingga Naiki Kapal Ferry Di Pelabuhan Tiga Ras

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:11

Optimalisasi Pelaksanaan Nagori Percontohan 2026, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor Program Kerja

Berita Terbaru