Warga Minta Kapolda Turun Kelokasi,Tambang Emas Milik Haji Amin Dan Rohom Bebas Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Ijin

- Reporter

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Sumatra Barat –  Sungguh miris, situasi tambang emas milik Haji Amir dan Rohom yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang terletak strategis di daerah kelompok sawa suka maju,Nagari Padang Martinggi,kecamatan Rau,Kabupaten Pasaman Timur,propinsi Sumatera timur. Keberadaan tambang ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat yang merasa terabaikan oleh pihak berwenang. Masyarakat meminta kepada Kapolda untuk mengevaluasi kondisi ini, karena dinilai aparat penegak hukum (APH) setempat tidak berdaya dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.Selasa(20/05/2025)

Tambang emas yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar Undang-undang terkait pertambangan emas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. UU ini mengatur berbagai aspek pertambangan, termasuk pertambangan emas, mulai dari izin usaha hingga sanksi bagi pelanggaran. UU Minerba secara tegas melarang kegiatan PETI dan menetapkan sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Namun bagi Haji Amir dan Rohom undang undang ini tidak di indahkan bahkan hanya omon omon. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Warga mengkhawatirkan bahwa jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut, maka akan ada implikasi serius bagi hidup dan kehidupan mereka di masa depan.

Lebih lanjut, ketidakberdayaan APH setempat dalam menutup tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan integritas institusi penegak hukum di daerah tersebut. Apakah mereka tidak memiliki otoritas ataukah ada faktor lain yang membuat mereka enggan bertindak? Pertanyaan ini semakin memperburuk rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Oleh karena itu, intervensi dari Kapolda sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dengan aman. Evaluasi terhadap keberlangsungan tambang ini diharapkan tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Dalam situasi seperti ini, kesigapan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat kegiatan tambang ilegal ini. Perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah akan membawa keadilan bagi masyarakat yang kini hanya bisa berharap bahwa suara mereka didengar.

(Red 01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Hadir di Nagori Pamatang Gajing: Pastikan Pelayanan Publik dan Pembangunan Menjangkau Hingga Nagori
Kwarcab Gerakan Pramuka Simalungun Gelar Muscab 2026, Sekda: Gerakan Pramuka Harus Menjadi Benteng Pertahanan Moril
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sampaikan Jadi Mitra Polri Ciptakan Ketertiban di Jalan Raya
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Keluhan Warga Jalan Asrama Martoba
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal
Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 
Berita ini 232 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Bupati Simalungun Hadir di Nagori Pamatang Gajing: Pastikan Pelayanan Publik dan Pembangunan Menjangkau Hingga Nagori

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:44

Kwarcab Gerakan Pramuka Simalungun Gelar Muscab 2026, Sekda: Gerakan Pramuka Harus Menjadi Benteng Pertahanan Moril

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:18

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sampaikan Jadi Mitra Polri Ciptakan Ketertiban di Jalan Raya

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:15

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Keluhan Warga Jalan Asrama Martoba

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:30

Dukung Program Pembinaan Generasi Muda,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:27

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:18

POROS 98 :Bubarkan BGN Sekarang JUGA ! STOP MBG Dan Hentikan KMP

Berita Terbaru