Tindakan SPBU 14.211.262 yang Mengabaikan Sanksi GM Pertamina Sumut

 

Simalungun,Liputanmetrosumut.com

SPBU 14.211.262 yang terletak strategis di jalan besar siantar – Saribudolok,Nagori Dame Raya,Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun masih eksis melakukan kegiatan pengisian BBM subsidi pakai jerigen dengan biaya tambahan Rp 10.000 per jerigen.

Mengingat Beberapa waktu lalu,setelah viralnya berita di media sosial kegiatan pengisian BBM subsidi ,GM(General maneger) Pertamina Sumut telah memberikan sanksi kepada SPBU 14.211.262 akibat pelanggaran dalam pengisian BBM pertalite bersubsidi. Meskipun sanksi tersebut telah diumumkan,bahkan ada tulisan tidak melayani pengisian jerigen namun nyatanya di lapangan itu hanyalah modus. SPBU tersebut tampaknya tetap melanjutkan kegiatan pengisian BBM pertalite seolah-olah tidak mengindahkan atau memperhatikan konsekuensi dari tindakan mereka.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Banyak tokoh masyarakat yang merasa bahwa tindakan SPBU tersebut tidak hanya merugikan pihak Pertamina, tetapi juga menggangu kestabilan pasokan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketidakpatuhan ini dapat berdampak pada ketersediaan dan distribusi BBM, serta menciptakan ketidakadilan bagi konsumen lainnya.

Menurut pantauan awak media dilapangan bahwasanya pengisian BBM subsidi jenis pertalite masih marak bahkan seperti umpet umpetan,dimana pembayaran tampak sembunyi-sembunyi di belakang mobil pengangkut BBM subsidi.memang pengawas sudah jeli dengan cara mengisi jerigen sekali dua,namun langsung di antar ke mobil pengangkut.

Sementara sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara dan meminta GM Pertamina untuk memberikan sanksi yang lebih berat terhadap SPBU 14.211.262. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, mereka mendesak agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap semua SPBU untuk memastikan bahwa setiap stasiun pengisian bahan bakar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap agar Pertamina dapat mengambil langkah yang tepat dan cepat dalam menangani masalah ini. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi BBM dapat terjaga, dan semua pihak dapat menikmati manfaat dari program subsidi tanpa adanya penyimpangan.(J.sinaga)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *