Liputanmetrosumut.com || Tapanuli Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025 di SMK Negeri 1 Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan tajam. Besarnya alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah dinilai belum sejalan dengan kondisi riil di lapangan, memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Nama Kepala Sekolah, Sumarno, ikut terseret dalam pusaran isu. Sejumlah kalangan menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut belum mencerminkan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan pendidikan.
Anggaran Besar, Output Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS di SMK Negeri 1 Lumut dalam dua tahun terakhir tergolong signifikan.
Tahun 2024:
Pengembangan perpustakaan: Rp
471.742.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 378.592.300
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 494.299.500
Tahun 2025:
Pengembangan perpustakaan: Rp 429.692.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 139.987.400
Sarana dan prasarana: Rp 403.250.000
Jika ditotal, dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar. Namun, publik mempertanyakan apakah besaran tersebut benar-benar tercermin dalam peningkatan fasilitas dan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan
Sejumlah pengamatan masyarakat mengungkapkan bahwa kondisi fasilitas sekolah—khususnya perpustakaan serta sarana dan prasarana—dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran, bahkan membuka ruang spekulasi terkait potensi penyimpangan.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Minimnya akses informasi publik terkait rincian penggunaan dana BOS memperkuat kesan bahwa pengelolaan anggaran belum sepenuhnya akuntabel.
Desakan Audit dan Evaluasi
Kondisi ini mendorong desakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, diminta melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, juga didorong untuk segera melakukan audit internal serta evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana negara.
Akuntabilitas Jadi Kunci
Dana BOS merupakan instrumen vital dalam mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Jika dugaan ketidaksesuaian ini terbukti, maka bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Lumut, Sumarno, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/04/2026). Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Red-01)
www.liputanmetrosumut.com

















