Peredaran Rokok Ilegal Diduga Marak di Desa Meranti Bengkalis, Masyarakat Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas

- Reporter

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tokoh yang diduga menjual Rokok tanpa cukai dan bon pembelian rokok tampa cukai beserta beberapa slop rokok yang akan di jual. Sabtu (07/03/2926)

Foto : tokoh yang diduga menjual Rokok tanpa cukai dan bon pembelian rokok tampa cukai beserta beberapa slop rokok yang akan di jual. Sabtu (07/03/2926)

Liputanmetrosumut.com   ||  Bengkalis – Riau –          Peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di awal tahun 2026, jumlah rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar disebut-sebut mencapai sekitar 249 ribu batang, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan maupun kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

 

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Bahkan, sejumlah warga mengaku mudah menemukan rokok tanpa pita cukai di warung maupun jaringan distribusi tertentu di wilayah tersebut.

 

Masyarakat menilai hingga saat ini penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait belum terlihat signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

 

Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang mereka rasakan setelah mengonsumsi rokok ilegal. Keluhan seperti flu, demam, batuk, hingga sesak napas disebut kerap dialami oleh sebagian konsumen. Warga menduga kandungan nikotin maupun bahan baku dalam rokok ilegal tersebut tidak terkontrol sebagaimana produk yang memiliki pita cukai resmi.

 

“Rokok ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan juga negara. Selain tidak membayar cukai, kualitasnya juga diragukan. Kami berharap pemerintah dan aparat segera bertindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).

 

Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah.

Foto : jenis rokok ilegal yang d perjualkan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, pihak yang menyediakan tempat penyimpanan atau peredaran barang ilegal tersebut juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 56 UU Cukai.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila ditemukan penggunaan merek secara ilegal. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Masyarakat pun mendesak Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal yang terjadi di Desa Meranti.

 

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, namun juga mengungkap jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya agar praktik serupa tidak terus berulang.

 

“Jika memang ada peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, seharusnya aparat bisa menindak tegas. Kami berharap ada langkah nyata demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan penerimaan negara,” ujar warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

 

Media ini akan terus melakukan penelusuran serta berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

(M.Kus.Arfandi)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bendera Sobek Berkibar di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Penghulu Diduga Abaikan Simbol Negara
Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diduga Bebas Beredar di Riau, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Menjamur di Bukit Kapur Dumai, Jalan Rusak dan BBM Subsidi Disinyalir Disalahgunakan
Diduga Mafia Solar Oplosan Beroperasi Bebas di Tualang–Perawang Barat, Truk Tangki Cold Diesel Hilir Mudik ke Dumai, Aparat Diminta Bertindak
Jonny E.D Warga Desa Bunga Raya Diduga Tipu Wanita Parubaya Alami Kerugian Ratusan Juta
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:38

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24

Diduga Proyek Siluman di Nagori Dolok Mainu, Papan Informasi Tak Terpasang, Inspektorat Simalungun Diminta Turun Tangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:11

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:08

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

Berita Terbaru