Liputanmetrosumut.com || Bengkalis – Riau – Peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di awal tahun 2026, jumlah rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar disebut-sebut mencapai sekitar 249 ribu batang, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan maupun kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Bahkan, sejumlah warga mengaku mudah menemukan rokok tanpa pita cukai di warung maupun jaringan distribusi tertentu di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai hingga saat ini penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait belum terlihat signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang mereka rasakan setelah mengonsumsi rokok ilegal. Keluhan seperti flu, demam, batuk, hingga sesak napas disebut kerap dialami oleh sebagian konsumen. Warga menduga kandungan nikotin maupun bahan baku dalam rokok ilegal tersebut tidak terkontrol sebagaimana produk yang memiliki pita cukai resmi.
“Rokok ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan juga negara. Selain tidak membayar cukai, kualitasnya juga diragukan. Kami berharap pemerintah dan aparat segera bertindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).
Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, pihak yang menyediakan tempat penyimpanan atau peredaran barang ilegal tersebut juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 56 UU Cukai.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila ditemukan penggunaan merek secara ilegal. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Masyarakat pun mendesak Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal yang terjadi di Desa Meranti.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, namun juga mengungkap jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Jika memang ada peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, seharusnya aparat bisa menindak tegas. Kami berharap ada langkah nyata demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan penerimaan negara,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran serta berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(M.Kus.Arfandi)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















