Liputanmetrosumut.com || Asahan – Kepala Kepolisian Sektor Polsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, menetapkan salah seorang warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, yang berinisial WY (30) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat laporan palsu mengaku menjadi korban perampokan sebesar kurang lebih Rp 110 Juta Rupiah dan satu unit hand phone merek OPPO.
Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, saat di Wawancarai wartawan mengatakan, sebelumnya tersangka yang berinisial WY, tersebut menjadi korban perampokan pada hari Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Kemudian pada esok harinya, tersangka yang mengaku menjadi korban perampokan didampingi istrinya membuka pengaduan di Polsek Pulau Raja/Polres Asahan.
“Tersangka merekayasa korban perampokan dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampirinya, lalu mengambil uang dalam tas korban sebanyak kurang lebih Rp110 juta dan satu unit hand phone merek OPPO. “Ucapnya Kapolsek Sanusi, Kamis (03/07/2025).
Lanjut Kapolsek menjelaskan dengan adanya berdasarkan dari keterangan pelaku yang berinisial WY, dan Kapolsek langsung memerintahkan melalui Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, dengan bersama anggotanya untuk melakukan olah TKP, dan yang dibantu oleh Kanit Jatanras dari Polres Asahan, dan begitu olah TKP ada tanda-tanda kejadian tidak pernah terjadi sebagaimana dijelaskan korban, terbukti dari hasil penyelidikan ternyata satu unit hand phone yang dikatakan diambil perampok itu ternyata berada di rumah korban.
“Dari dasar itu kami mengintrogasi pelaku, motifnya adalah berawal pelaku meminjamkan uang dengan kakaknya sebesar Rp 60 juta yang mana antara pelaku dengan kakaknya sama-sama ada usaha BRI Lingk, uang yang dipinjam dari kakaknya itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot, uang tersebut telah habis, maka untuk memperingan pinjaman itu pelaku bermaksud agar dapat diberikan waktu dari jumlah Rp 60 juta pinjamannya itu bisa diberi keringanan, setidaknya dibayar setengah dari Rp 60 juta, sehingga pelaku membuat laporan bahwa pelaku baru saja dirampok oleh dua orang laki-laki, “Terangnya Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja juga mengatakan rencana tindak pidananya dari penahanan ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut umum. Laporan keterangan palsu berakibat patal, yang dibuat oleh pelaku berinisial WY ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 220, KUHP Undang-undang Hukuman tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
“Kepada rekan-rekan Wartawan kami sampaikan bahwa kepada warga Asahan terkhusus di wilayah hukum Polsek Pulau Raja agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Setiap laporan palsu ada konsekuensi hukum harus kami terima “Tandasnya
(Hariyanto.Simanjuntak)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com