Warga Desa Rawa Sari Ditahan Polisi Setelah Rekayasa Korban Buat Laporan Palsu Perampokan

- Reporter

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||   Asahan –    Kepala Kepolisian Sektor Polsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, menetapkan salah seorang warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, yang berinisial WY (30) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat laporan palsu mengaku menjadi korban perampokan sebesar kurang lebih Rp 110 Juta Rupiah dan satu unit hand phone merek OPPO.

 

Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H, M.H, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, saat di Wawancarai wartawan mengatakan, sebelumnya tersangka yang berinisial WY, tersebut menjadi korban perampokan pada hari Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Kemudian pada esok harinya, tersangka yang mengaku menjadi korban perampokan didampingi istrinya membuka pengaduan di Polsek Pulau Raja/Polres Asahan.

 

“Tersangka merekayasa korban perampokan dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampirinya, lalu mengambil uang dalam tas korban sebanyak kurang lebih Rp110 juta dan satu unit hand phone merek OPPO. “Ucapnya Kapolsek Sanusi, Kamis (03/07/2025).

 

Lanjut Kapolsek menjelaskan dengan adanya berdasarkan dari keterangan pelaku yang berinisial WY, dan Kapolsek langsung memerintahkan melalui Kanit Reskrim IPDA A. Dolok Saribu, S.H, dengan bersama anggotanya untuk melakukan olah TKP, dan yang dibantu oleh Kanit Jatanras dari Polres Asahan, dan begitu olah TKP ada tanda-tanda kejadian tidak pernah terjadi sebagaimana dijelaskan korban, terbukti dari hasil penyelidikan ternyata satu unit hand phone yang dikatakan diambil perampok itu ternyata berada di rumah korban.

 

“Dari dasar itu kami mengintrogasi pelaku, motifnya adalah berawal pelaku meminjamkan uang dengan kakaknya sebesar Rp 60 juta yang mana antara pelaku dengan kakaknya sama-sama ada usaha BRI Lingk, uang yang dipinjam dari kakaknya itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot, uang tersebut telah habis, maka untuk memperingan pinjaman itu pelaku bermaksud agar dapat diberikan waktu dari jumlah Rp 60 juta pinjamannya itu bisa diberi keringanan, setidaknya dibayar setengah dari Rp 60 juta, sehingga pelaku membuat laporan bahwa pelaku baru saja dirampok oleh dua orang laki-laki, “Terangnya Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja juga mengatakan rencana tindak pidananya dari penahanan ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut umum. Laporan keterangan palsu berakibat patal, yang dibuat oleh pelaku berinisial WY ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 220, KUHP Undang-undang Hukuman tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan

 

“Kepada rekan-rekan Wartawan kami sampaikan bahwa kepada warga Asahan terkhusus di wilayah hukum Polsek Pulau Raja agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Setiap laporan palsu ada konsekuensi hukum harus kami terima “Tandasnya

 

(Hariyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT ke-80 TNI, Kodim 0208 Asahan Gelar Bakti Teritorial di Gereja HKBP
Dandim 0208/AS Melalui Danramil 11/SE Melaksanakan Jumat Bersih, Di Masjid Hudallinnas
Masyarakat Rahuning Heboh Penemuan Mayat Yang Sedang Berbaring Di Dalam Kamar
Di Salah Satu Afdeling V Brondolan Dan Tandan Buah Sawit Berserakan Dibiarkan Pihak PTPN 4 Kebun Air Batu 
Wartawan Saat Hendak Konfirmasi Kepada Asisten Afdeling V, Diduga Diintimidasi Premanisme
Dandim 0208/Asahan Melalui Danramil 11/SE Melaksanakan kegiatan Jumat Berkah
Kodim 0208/AS Menggelar Kegiatan Bakti Teritorial Prima Donor Darah Sambut HUT Ke-80 TNI
Sangat Miris Oknum Asisten Afdeling ll Berani Mengibarkan Bendera Kusam Dan Robek Di Depan Kantor 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:51

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Kamis, 25 September 2025 - 09:52

Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 25 September 2025 - 09:50

Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota

Kamis, 25 September 2025 - 09:48

Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Barat,Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Kaki Lima 

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:51