Labuhanbatu Utara – Meski Operasi Antik telah berakhir, dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disebut-sebut masih berlangsung secara terang-terangan. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penindakan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu justru semakin marak. Mereka mengaku resah karena khawatir dampak penyalahgunaan narkoba semakin merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
“Peredaran sabu di kampung ini semakin berani. Kami berharap aparat benar-benar bertindak karena masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah seorang warga kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Bahkan, menurut pengakuan sejumlah narasumber, muncul dugaan bahwa bandar narkoba di wilayah tersebut masih bebas beroperasi meski Operasi Antik telah selesai dilaksanakan. Narasumber juga menyampaikan berbagai tuduhan, termasuk dugaan adanya oknum aparat yang membekingi jaringan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat pula klaim dari narasumber bahwa laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum belum ditindaklanjuti secara maksimal. Awak media juga menerima informasi adanya dugaan bahwa kunjungan aparat tertentu ke lokasi tidak berujung pada tindakan hukum. Klaim tersebut masih berupa keterangan sepihak dan memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
Keresahan masyarakat disebut semakin meningkat. Beberapa warga bahkan mengaku mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila dugaan peredaran narkoba tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara turun langsung memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Awak media juga meminta Polres Labuhanbatu dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas keluhan masyarakat serta melakukan langkah hukum yang transparan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu, BNN, maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Team)
Editor : Redaksi

















