Trio Pengedar Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun ada 25 Gram Sabu, Jaringan Diburu!

- Reporter

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun-Sumut-    Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB. “Berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Verry.

Tim yang dipimpin oleh AKP Henry S Sirait, S.I.P., S.H., M.H., berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38) di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. “Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” tambah AKP Verry.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka Dewi Sartika Arlia mengaku telah menitipkan sejumlah sabu kepada tersangka ketiga, LF(16), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti tambahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa Empat paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat bruto 25,38 gram, Satu unit timbangan digital, Tiga unit ponsel berbagai merek, Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat, Berbagai barang pendukung lainnya.

“Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial “A” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.

Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, telah berkomitmen akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. “Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Verry.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk tersangka ketiga yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Pim01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Binaan
PMS-R Desak DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Terkait Atas Bergantinya Nama BALAI Harungguan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Malam di Jalur Pematang Siantar-Parapat Antisipasi Balap Liar dan Begal
Sentuhan Tangan Terampil WBP: Hadirkan Meja Komputer dan Sofa Fungsional
Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara.
Tindakan Tegas Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba Dukung Program Presiden Prabowo, Empat Pelaku Diringkus dalam Operasi Dini Hari
Polres Simalungun Gencarkan Patroli Presisi, Dukung Program Presiden Prabowo Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Mencurigakan,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04

Beri Himbauan,Binmas Polres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMP Negeri 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:01

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari 

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir 

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:39

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

Senin, 2 Februari 2026 - 12:29

Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematangsiantar Sematkan Tanda Pita Operasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:24

Polsek Siantar Timur Respon Cepat cek Keributan di Jalan Sutomo

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20

Antisipasi Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Rutin 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01