Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

- Reporter

Rabu, 23 April 2025 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Medan –         Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025) sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya.

(Red01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina
Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Praktisi Hukum Jansen Simamora.S.H.M.H.CPM Menilai Tindakan Walikota Medan yg Mengeleluarkan Perda Penertiban Pedagang Babi di Medan bersifat arogansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:51

Diiringi Senja, Kapolres Simalungun Pimpin Aubade dan Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49

Dramatis! Ketua DPRD dan Kepala Pelaksana BPBD Simalungun “Diculik” Saat Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:22

Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Air Putih Berlangsung Khidmat, Semangat Nasionalisme Membara

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:46

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Simalungun Dampingi Pelaksanaan Upacara di Serbelawan Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:44

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI, Pengamanan Dipastikan Maksimal

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:57

Wakapolres Langkat Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Nasionalisme dan Pengabdian Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:24

Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Simalungun Berjalan Khidmat, Disaksikan Ribuan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:01

Sat Lantas Polres Simalungun Hentikan Arus Kendaraan, Bersama Pengendara Mengheningkan Cipta Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru