Surat Dinas Pendidikan Beredar, Honor Siluman Diminta Mundur: Nama Syammy Kristino Purba Disorot, Pansus PPPK Didesak Bertindak

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 400.3.10/4490/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honor tahun 2021–2025, kian membuka tabir dugaan serius adanya praktik honor siluman di lingkungan sekolah negeri se-Kabupaten Simalungun.

 

Surat tersebut mewajibkan kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk menyerahkan dokumen krusial, di antaranya daftar hadir dua tahun terakhir, slip gaji, serta SK pengangkatan honor sebelum diangkat PPPK. Langkah ini dinilai sebagai upaya penelusuran dan pembuktian keabsahan tenaga honor, sekaligus menyaring mereka yang diduga tidak pernah aktif bekerja namun tercatat dalam administrasi.

 

Pasca beredarnya surat itu, muncul desakan agar tenaga honor bermasalah segera mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan publik adalah Syammy Kristino Purba, yang diduga memiliki persoalan administrasi dalam status kehonorannya.

 

Sejumlah pihak mendesak Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, guna mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen dan riwayat pengabdian yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.

Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Raya simalungun (IJRS), Juli Efendi Sinaga, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus dugaan honor siluman ini hingga tuntas.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau ada honor siluman, itu berarti ada kebohongan publik dan potensi kerugian negara. IJRS akan mengawal kasus ini sampai terang menderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Juli Efendi Sinaga,/J.Tamba. (Selasa,10/02/2026).

 

Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat permintaan data merupakan sinyal awal bahwa negara sedang membersihkan sistem, namun tidak boleh berhenti di meja administrasi saja.

“Kalau hanya berhenti pada pengumpulan berkas, itu percuma. Pansus PPPK wajib memanggil pihak-pihak yang diduga bermasalah, termasuk nama yang sudah mencuat di publik. Jangan ada perlindungan, jangan ada pembiaran,” lanjutnya.

Berpotensi Dijerat Pidana

 

IJRS menilai, apabila dugaan honor siluman terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:

 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya negara.

 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, jika mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran gaji atau tunjangan tidak sah.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait pelanggaran sistem merit dan integritas aparatur.

 

“Negara dirugikan, guru honorer yang benar-benar mengabdi disingkirkan. Ini kejahatan sistemik. Kalau terbukti, aparat penegak hukum wajib turun,” tandas Juli./Tamba.

 

Publik kini menunggu keberanian Pansus PPPK DPRD Simalungun, ketegasan Dinas Pendidikan, serta keseriusan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan dan adil.

Liputan metro Sumut.com menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.(Bersambung) 

(J.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
Puskesmas Limbong Jorok,Binatang Lalu lalang
SMK Negeri 1 Simanindo Salah Satu Sekolah Di Sumut Yang Mendapatkan Gelar UNESCO Geopark Caldera Toba Tahun 2025 Dan Menciptakan Karya Seni Kuliner Dari Anggir 
TMMD Ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Simalungun Perkuat Pembangunan Desa
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026: Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
Lapor Pak Kapolda!Meski Pernah Tersandung Kasus Narkoba, THM Koin Bar Dinilai Tak Jera
Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba
Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat Stabat, “Polantas Menyapa” Hadirkan Layanan Humanis dan Profesional
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:36

Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026: Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 11:39

Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba

Senin, 9 Februari 2026 - 07:05

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Simalungun Ajak ASN Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Lingkungan Kerja Usai Apel Pagi

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:30

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wagubsu di Parapat: Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:02

Bupati Simalungun Hadiri HML TPID Sumut: Jaga Kesinambungan Distribusi Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10

Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ilham Sigundaba di Pematang Raya: Langkah Momen Berharga Bagi Masyarakat Simalungun

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:16

37 Pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Tahun 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:49

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Kebakaran di Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli Sambang Kamtibmas 

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:39

POLRES PEMATANG SIANTAR

Miliki Sabu 1,31 Gram Polres Pematangsiantar Tangkap DP

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:34

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Residivis Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:22

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu 

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:16