Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 05:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Pematang Siantar –       Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

 

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

 

Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.

 

Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

 

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.

 

> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

 

 

 

Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan

 

Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:

 

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pasal 131

 

Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.

 

 

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)

 

Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.

 

 

Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)

 

Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.

 

 

 

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

 

Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

 

 

3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan

 

Jika ditemukan pelanggaran izin:

 

Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.

 

 

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

 

Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 

Publik Menunggu Kejelasan

 

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu.

(Red-01)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat: Siap Akselerasi Program Strategis Nasional
Siapa Bermain Di Balik Parkir Pasar Sidamanik..? Pengelola Berteriak, Aturan Dilabrak
Dana Bos Reguler SMAN 2 Plus Sipirok Tuai Polemik, Diduga Tejadi Penyelewengan: Bendahara Tuai Sorotan 
Hadiri Groundbreaking Rumah Tahfiz Qur’an H Sugiat Santoso, Bupati Simalungun: “Pahalanya mengalir dari dunia sampai ke akhirat”
Berdiri Dipinggir Jalan Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu 
Bupati Simalungun Buka MTQN Ke-23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026: Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak
Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten: Langkah Peningkatan Sumber Daya Manusia di Daerah
Bupati Simalungun Hadiri Pengajian TP PKK: Sarana Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04

Beri Himbauan,Binmas Polres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMP Negeri 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:01

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari 

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55

Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Terminal Tanjung Pinggir 

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:39

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

Senin, 2 Februari 2026 - 12:29

Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematangsiantar Sematkan Tanda Pita Operasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:24

Polsek Siantar Timur Respon Cepat cek Keributan di Jalan Sutomo

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20

Antisipasi Peredaran Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Rutin 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polres Pematangsiantar Dampingi Perwakilan Mitra Terima Tim BGN Cek SPPG 3

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:01