Satu Diburon, Satu Orang Pencurian Tas Berhasil Diamankan Polsek Siantar Utara

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Tempo dua hari saja, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas milik toke Toko Makassar inisial WSI (55) pada hari Selasa Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib.

 

Satu orang pelaku inisial AAG (24) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ditangkap sedangkan satu orang lagi inisial BM diburon.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, pencurian tas tersebut didepan Toko Makasar milik korban yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 22 Februari 2026 pagi sekira pukul 07.45 Wib.

 

 

Awalnya pada hari Minggu 22 Februari pagi sekira pukul 07.45 Wib korban tiba di Toko Makassar miliknya tersebut menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya korban bergerak menuju pintu Toko nya untuk membuka tokonya tersebut. Saat itu korban mencantolkan tas tangan warna coklat muda di sepedamotornya.

 

Tiba tiba dua orang pelaku tak dikenal mengendarai sepedamotor Honda Beat datang mendekati sepedamotor korban dan mengambil tas tersebut lalu membawa kabur tas korban. Mengetahui itu korban berteriak, ” pencuri, pencuri”. Akan tetapi kedua pelaku berhasil kabur.

Kemudian korban pulang kerumahnya di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan menceritakan kepada suaminya inisial NS (5) perihal kejadian pencurian tas nya tersebut.

 

Akibat kejadian itu korban kehilangan satu buah tas tangan wanita warna coklat didalamnya berisi 1 unit Handphone (HP) merek Iphone 14 Pro warna ungu, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A72 warna ungu, 1 kaca mata plus pink, uang tunai Rp. 40.000 dengan total kerugian ditaksir Rp11.000.000. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Februari 2026.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tempo 2 hari tepatnya pada hari Selasa 24 Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Satreskrim Polsek Siantar utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut dengan meringkus satu orang pelaku inisial AAG di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Bilyard Elone dan turut disita barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu milik korban dan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi.

 

Saat diinterogasi pelaku AAG mengakui perbuatannya mencuri tas korban bersama temannya inisiasl BM menggunakan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi. Setelah berhasil mencuri, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu dipegangnya sedangkan 1 unit HP jenis Iphone 14 Pro 128 GB Warna Deep Purple dipegang temannya inisial BM tersebut.

 

Mendengar pengakuan pelaku AAG tersebut, personil Sareskrim bersama melakukan pengembangan, akan tetapi pelaku BM tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku AAG beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.

 

“AAG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsider Pasal 476 KUHP,” Pungkas AKP Jahrona.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru