Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

- Reporter

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –           Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap dua residivis pencurian Kendaraan Bermotor pada hari Selasa 22 Juli 2025 siang sekira pukul 13.15 Wib.

 

Kedua pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jln. Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.

 

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jln. Sibatu Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ.

 

Kejadian tersebut didepan Gudang Air Mineral Cling Jl, Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 12 Juli /2025 malam sekira pukul 21.38 Wib.

 

Awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 Wib, korban (DS) selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.

 

Namun korban terkejut melihat sepeda motor Merk Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan Gudang tersebut.

 

Kemudian korban meminta bantuan kepada Toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat dilayar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario Warna Merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.

 

Merasa keberatan maka korban membuat Laporan Polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.

 

Tepat pada hari Selasa (22/7/2025) siang sekira pukul 13.15 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap pelaku FMS sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Sepedamotor di jl. Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.

 

Pada malam harinya pukul 21.14 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di jl. Bangun Ayer Kelurahan Rambung merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

 

Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

 

“Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” Jelas AKP Sandi.

 

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.

 

Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.

 

“Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,” Punhkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Tindaklanjuti Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Amankan Seorang Pria Diduga Pungli di Jalan Pane
Tim Bhara Guard Binaan Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berhasil Melaju ke Babak Final Turnament Bola Volly NBVC CUP III di Simalungun
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbuan dan Eduksi kepada Pedagang Disepanjang Jalan Merdeka
Ops Patuh Toba 2025 ,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang Pengemudi Sesuai SOP
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curat
Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Wasops Patuh Toba 2025 Polda Sumut 
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Loket Angkutan Umum 
Polsek Siantar Utara Selesaikan Masalah Penganiayaan dengan Problem Solving
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:13

Tindaklanjuti Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Amankan Seorang Pria Diduga Pungli di Jalan Pane

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:11

Tim Bhara Guard Binaan Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berhasil Melaju ke Babak Final Turnament Bola Volly NBVC CUP III di Simalungun

Jumat, 25 Juli 2025 - 05:23

Ops Patuh Toba 2025 ,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang Pengemudi Sesuai SOP

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:10

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curat

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:09

Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Wasops Patuh Toba 2025 Polda Sumut 

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:07

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Petugas Loket Angkutan Umum 

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:04

Polsek Siantar Utara Selesaikan Masalah Penganiayaan dengan Problem Solving

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:02

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Berita Terbaru