Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun. Seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), seorang wiraswasta asal Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 8,74 gram.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 16.30 WIB.
Menurut AKP Henry, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Purwodadi.
“Sekira pukul 17.00 WIB, personel kami mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta I Nagori Purwodadi. Atas dasar informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Henry.
Setelah melakukan pengintaian, tim Sat Narkoba mendapati bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tegas. “Tepat pukul 18.00 WIB, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai,” ucapnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 8,74 gram, sebuah handphone android merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp200.000 diduga hasil transaksi, satu bal plastik klip kosong, dompet kecil, serta satu unit timbangan digital.
“Barang bukti sabu ditemukan petugas di tempat sampah belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika itu memang miliknya,” tegas Kasat Narkoba.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya jaringan lain di balik peredaran narkoba ini. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir.
“Keterangan pelaku ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya, termasuk bandar yang memasok,” ujar AKP Henry dengan tegas.
Setelah penangkapan, polisi segera membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut. “Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP), menyusun administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan saat ini sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kasat Narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di atasnya. “Target kami jelas, bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga menindak para bandar besar yang menjadi sumber masalah peredaran narkotika di wilayah hukum Simalungun,” tambahnya.
AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun tetap konsisten menjalankan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Menurutnya, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di daerah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk membersihkan Simalungun dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dengan barang bukti sabu seberat 8,74 gram dan penangkapan seorang pengedar, aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan Parlindungan Siringoringo alias Patkai menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Sat Narkoba Polres Simalungun, tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa.
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com