Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi

- Reporter

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –             Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama AIPDA Aljekson Saragih dan Banum Pengatur TK-I Albert Tebing melaksanakan sosialisasi Overload dan Overdimensi keapda pengusaha barang bekas atau botot UD Dalantar Horas di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 17 Juni 2025 pagi pukul : 08.00 WIB.

Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada pengusaha barang bekas atau botot agar memastikan kendaraan-kenderaan mereka pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi karena dapat merusak jalan, merugikan/mengkibatkan bahaya baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya. Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008.

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni  Himbauan selama bulan Juni 2025, Peringatan mulai tanggal 01 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025

“Kami menghimbau kepada para pengusaha barang bekas atau botot memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 450 Kg Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:13

Bupati Simalungun Apresiasi Partisipasi KTNA Turut Ambil Bagian Dalam PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Berita Terbaru