Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –             Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama AIPDA Aljekson Saragih dan Banum Pengatur TK-I Albert Tebing melaksanakan sosialisasi Overload dan Overdimensi keapda pengusaha barang bekas atau botot UD Dalantar Horas di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 17 Juni 2025 pagi pukul : 08.00 WIB.

Kepala satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada pengusaha barang bekas atau botot agar memastikan kendaraan-kenderaan mereka pada saat beroperasi tidak Overload dan Overdimensi karena dapat merusak jalan, merugikan/mengkibatkan bahaya baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan.

Sesuai Atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang Overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya. Over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas acaranya ” Biasa” sesuai pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Over Loading merupakan tindak pidana pelanggaran acaranya ” Singkat (tilang)” sesuai Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal tersebut Polri beserta instansi terkait akan melaksanakan tiga tahapan kegiatan yakni  Himbauan selama bulan Juni 2025, Peringatan mulai tanggal 01 sampai dengan 13 Juli 2025 dan Penindakan tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025

“Kami menghimbau kepada para pengusaha barang bekas atau botot memperhatikan seluruh armadanya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.

READ  Sambang Kamtibmas di Jalan Sakti Lubis, Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sosisalisai 110

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 

Berita Terbaru