Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangiantar menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor di Jalan Merdeka depan Kantor Walikota Pematangiantar, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu 30 Juli 2025 siang pukul : 11.00 Wib.
Razia tersebut dipimpin Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH bersama KUPT Fuad Ghazalie Damanik, S.STP. M.SI, Jasa Raharja Akbar Atas Aji, KBO Sat Lantas IPDA Syawaluddin Nasution, SH, Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, SH, dan Kanit Kamsel IPDA Sherly Tarigan serta diikuti Personil Sat Lantas, Personil Denpom 1/1 Pematangsiantar dan pegawai Dispenda Pematangsiantar.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH dalam laporannya menyampaikan kegiatan razia kendaraan bermotor tersebut bagi yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat penting nya untuk taat pajak.
Hasil dari razia terjaring kendaraan yang belum membayar pajak untuk jenis sepedamotor atau roda dua (R2) sebanyak 11 unit dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 28 unit. Kemudian kendaraan yang langsung membayar pajak untuk Roda dua (R2) 1 unit dan R4 2 unit.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tertib berlalulintas dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan memiliki SIM serta juga mentaati peraturan lalulintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com