Pulau Raja Projects Gelar Panggung Melawan Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur 

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Asahan – Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak mendorong komunitas anak muda yang tergabung dalam Pulau Raja Projects yang menggelar panggung untuk penolakan dan perlawanan terhadap kekerasan seksual anak

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Morefine. Jalan Simpang Mainang, Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Rabu (27/08/2025) malam.

 

Ketua Pulau Raja Projects, Tri Aldi Pane, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengajak serta mengedukasi anak-anak agar melindungi dan menyayangi diri sendiri dari tindakan kekerasan seksual.

 

“Kekerasan seksual pada anak sering terjadi di sekitar kita. Karena itu, kami ingin anak-anak lebih mampu melindungi diri dari kejahatan seksual,” ungkap Tri Aldi.

 

Kegiatan tersebut yang diikuti oleh anak-anak berusia 6—15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Setelah mengikuti kegiatan, para peserta diharapkan memahami cara melindungi diri dan mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Hadir dalam acara tersebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Iptu Rosita Nainggolan, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Asahan Iyon Ardi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

 

Iyon Ardi, yang akrab disapa Bang Yon, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan. Menurutnya, hal ini menciptakan kondisi darurat yang memprihatinkan.

 

“Banyak kasus kekerasan seksual yang pelakunya justru berasal dari lingkaran kepercayaan anak, seperti keluarga, teman, guru, atau tetangga. Dampaknya sangat besar, bisa menyebabkan trauma mendalam, depresi, kecemasan, hingga PTSD,” jelasnya.

 

Iyon juga menyoroti lemahnya perhatian pemerintah daerah.

 

 

“Saya kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sampai sekarang belum ada rumah khusus untuk pemulihan mental korban,” tegasnya.

 

Sementara itu, Iptu Rosita menegaskan bahwa dasar hukum perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

UU ini mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Rosita menambahkan bahwa perubahan UU Perlindungan Anak juga memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, demi memberikan efek jera dan memastikan adanya langkah pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelecehan seksual.

 

“Jika melihat kasus pelecehan, pastikan keselamatan korban, alihkan perhatian pelaku, dokumentasikan kejadian, dan segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan ragu menawarkan bantuan kepada korban dengan tetap menghormati keputusan mereka,” ujar Rosita.

(Heriyanto.Simanjuntak)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Resmi Membuka Bambu Fest 2025 Di Perkebunan Aek Nagaga 
Karang Taruna Pulau Rakyat Menggelar Khitanan Massal Gratis Dan Bazar Buku.
Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-80 Tahun 2025, Di Pimpin Kapolsek Pulau Raja
Pengukuhan Paskibraka Tingkat Kecamatan Sambut HUT Ke-80 RI TA 2025 Di Kantor Camat Rahuning 
Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapoldasu Tolong Tangkap Bandar Narkoba Di Aek Kuasan 
DPRD Asahan Komisi A Gelar RDP Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, Di Perkebunan Padang Pulau 
Bupati Asahan Kibarkan Bendera Merah Putih di Wisata Alam Simonang Monang 
Dandim 0208/AS Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Koramil 16/Pulau Rakyat Sekaligus Menjenguk Anggota Persit Yang Sedang Sakit
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:19

Kinerja Gemilang Sat Lantas Polres Simalungun Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Test Urine Narkoba Supir Angkutan Umum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:17

Sat Lantas Polres Simalungun Lepas AIPTU Jaharuddin Rambe dengan Penghargaan Tertinggi Menuju Masa Purna Bakti

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:15

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rekayasa: “Klien Saya Murni Melanggar UU Narkotika, Bukan Skenario Pengalihan Kasus”

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:02

Sikap Membara dan Transparan: Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pedagang Sabu 4,98 Gram dengan Dokumentasi Video Lengkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:12

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Simalungun Gelar Safety Riding Bersama Komunitas Motor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:08

Satlantas Polres Simalungun Hadir Tekan Angka Kecelakaan, Bagikan Kopi Botol untuk Jaga Keselamatan Pengemudi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:42

Wujud Nyata Kehadiran Negara: Satlantas Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Fatal di Jalur Tanah Jawa-Pematangsiantar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:36

Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Tunjukkan Kepedulian Negara, Berhasil Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada

Berita Terbaru