Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah dugaan pencurian dengan problem solving, pada hari 5 Agustus 2025 pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH Dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan pencurian tersebut terjadi dirumah pihak kedua inisial AF (25) di Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Dimana pihak pertama inisial DDT (25) warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan SS (19) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara masuk kedalam rumah pihak pertama hendak mencuri, namun diketahui pihak perama. Setelah dilakukan pengecekan tidak ada barang barang hilang.
Selanjutnya pihak pertama melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga masalah dugaan percobaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com