Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Personil piket Polsek Siantar Martoba respon cepat melakukan pngecekan TKP temuan mayat di dalam rumah Perum. BKR Blok II – 07 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin 16 Maret 2026, Sekira sore sekria pukul 17.20 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH Mengarakan bahwa mayat tersebut jenis kelamin wanita diketahui inisial RPP (48).
Sesuai keterangan diperoleh dari TKP bahwa awalnya pagi harinya sekira pukul 07.45 Wib saat hendak berangkat kerja berama pacarnya, anak korban SRS (21) melihat dan mendengar korban yaitu ibu kandung nya menutup pintu kamar nya.
Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib, Suami korban inisial PS (51) pulang ke rumah berboncengan dengan saudara iparnya atau saudara kandung korban inisal RP (36) hendak mengantarkan makan siang korban. Namun saat dipanggil dan pintu diketuk tidak ada jawaban korban yang ada didalam rumah.
Selanjutnya saksi RP masuk kedalam rumah melalui jendela depan rumah, dan melihat korban sudah dalam keadaan kondisi tidur telentang di dalam kamar diduga meninggal dunia. Mendengar kabar ibunya meninggal, SRS pun langsung pulang ke rumah, kemudian mengangkat jenajah korban dari kamar ke ruang tamu. Setelan diperiksa diketahui dan di pastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Menerima laporan warga, Personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Inafis Polres Pematangsaintar datang melakukan pengecekan TKP.
Namun suami korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena korban diduga meninggal akibat sakit serangan jantung dan memang memiliki histori penyakit jantung dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya permintaan keluarga tersebut maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga yang akan dibawa ke kampung halaman di Desa Silalahi Kabupaten Dairi untuk dikuburkan.
“Korban meninggal diduga akibat penyakit jatung dideritanya sesuai pengakuan keluarga. Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga membuat surat pernyataan tidak autopsi,” Pungkas AKP Martua.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















