Polsek Siantar Martoba Amankan Pelaku Curas di Jalan Tangki 

- Reporter

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com    ||  Pematang Siantar –            Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH gerak cepat menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial PP (28) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 6 Oktober 2025 siang sekira pukul 11.00 Wib.

 

Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya mengatakan tindak pidana Curas itu terjadi di rumah korban S (65) di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 5 Oktober 2025 siang sekira pukul 14.00 WIB.

 

Korban merupakan ibu kandung pelaku PP. Awalnya siang itu sekira pukul 14.00 WIB pelaku PP mendatangi korban yang sedang dirumahnya di Jalan Tangki dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000 untuk membeli sepeda motor. Namun korban mengatakan : “nantilah tunggu dulu kita masih perlu uang untuk membangun”.

 

Mendengar itu pelaku menjadi emosi dan membanting korban sampai terjatuh ke tanah, kemudian pelaku mengambil sebilah parang sembari mengacungkan parang tersebut ke arah korban dengan mengatakan : “Minta uangnya biar pergi aku”.

 

Karena rasa takut, korban mengambil uang ke tetangga tempat menitipkan uang tersebut sebesar Rp.10.000.000.

Setelah pelapor mengambil uang tersebut, pelaku langsung merampas uang sebesar Rp.10.000.000 dari tangan korban dan pergi meninggalkan lokasi.

 

Tidak terima kejadian itu, esok pagi harinya Senin 6 Oktober 2025 pagi sekira pukul 07.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Sianțar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 103 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Oktober 2025.

 

Karena menurut korban, bahwa uang Rp10.000.000 tersebut adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya, yang kemudian rencananya uang tersebut untuk keperluan membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual.

 

Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal gerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Siang hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib pelaku berhasil ditangkap diseputaran Jalan Tangki lalu pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru merk The Nike Tee dan 1 buah celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.

 

Diinterogasi pelaku PP mengakui perbuatannya merampas uang orangtuanya (Korban) sebesar Rp10.000.000 dengan mengacungkan sebilah parang. Kemudian uang tersebut sudah dipergunakannya membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam sebesar Rp.4.500.000, membeli sepasang baju seharga Rp.400.000 dan membeli narkotika jenis sabu l sebesar Rp.100.000 sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya.

 

“Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Gelar Gerakan Pangan Murah Masyarakat
Dukung Ketapang, Polsek Siantar Utara Bantu Warga Panen Jagung di Jalan Bah Kapul Kiri
Polsek Siantar Martoba Gercep Cek Bencana Alam Angin Puting Beliung di Gang Tiga Runggu 
Antisipasi Kemacetan Saat Hujan Deras,Sat Lantas Polres Pematang Sianțar Gatur Lalin 
Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas,Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Jalan Dalil Tani 
Antisipasi Gangguan Trantibum,Polres Pematangsiantar Patroli Kegiatan Pembongkaran Gedung IV Pasar Hoas 
Upaya Tertib Berlalulintas,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Binluh dan Dikmas Lantas di Jalan Sutomo
Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan Pemiliki Ganja 72.56 gram Di ladang 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Polsek Siantar Martoba Gelar Gerakan Pangan Murah Masyarakat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:48

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Utara Bantu Warga Panen Jagung di Jalan Bah Kapul Kiri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:45

Polsek Siantar Martoba Gercep Cek Bencana Alam Angin Puting Beliung di Gang Tiga Runggu 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:43

Antisipasi Kemacetan Saat Hujan Deras,Sat Lantas Polres Pematang Sianțar Gatur Lalin 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Antisipasi Gangguan Trantibum,Polres Pematangsiantar Patroli Kegiatan Pembongkaran Gedung IV Pasar Hoas 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:36

Upaya Tertib Berlalulintas,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Binluh dan Dikmas Lantas di Jalan Sutomo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:33

Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan Pemiliki Ganja 72.56 gram Di ladang 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:30

Miliki Sabu 1,40 Gram,Polres Pematangsiantar Amankan Pria Asal Simalungun 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Martoba Gelar Gerakan Pangan Murah Masyarakat

Jumat, 10 Okt 2025 - 15:50