Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Sutedi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Sutanto. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Huta V Jalan Protokol Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H saat dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 20.10 WIB menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melayani masyarakat melalui Polsek Perdagangan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.
“Tim Reskrim kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/286/IX/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN tanggal 13 September 2025 dari pelapor bernama Sutanto,” ujar AKP Ibrahim Sopi.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban Sutanto sedang bekerja sebagai tukang bangunan di area Perluasan Tanah Pemda Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Tersangka Sutedi (36 tahun) datang meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin menjenguk anaknya yang sakit.
“Korban dengan itikad baik meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka, namun hingga kini motor tersebut tidak dikembalikan,” ungkap AKP Ibrahim menjelaskan modus operandi pelaku.
Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW, nomor rangka MH1JB91189K704176, dan nomor mesin JB91E1701410 atas nama Sugandi. Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
“Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucap Kapolsek Perdagangan.
Dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Adi Siwanto (34 tahun) dan Sudarto (45 tahun), keduanya warga Kecamatan Bandar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Saat dilakukan interogasi, tersangka Sutedi mengakui perbuatannya. AKP Ibrahim menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB dengan mendapat uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
“Tersangka mengakui bahwa setelah meminjam motor korban, ia langsung menggadaikannya dan pulang ke rumahnya di Nagori Marihat Bandar,” tegas AKP Ibrahim.
Kapolsek Perdagangan menambahkan bahwa motif pelaku murni ekonomi, dimana tersangka membutuhkan uang dengan cara yang tidak benar. Modus operandi yang digunakan adalah meminjam kendaraan dengan alasan tertentu kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
“Ini adalah bentuk penggelapan yang merugikan masyarakat, dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ibrahim dengan tegas.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Reskrim pada tanggal 13 September 2025. Tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil melacak keberadaan tersangka melalui informasi dari saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Alhamdulillah, sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah berhasil kami amankan kembali dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ujar AKP Ibrahim.
Saat ini tersangka Sutedi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melaporkan kepada pimpinan, melakukan riksa terhadap tersangka, dan memproses kasus hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat,” tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri penjelasannya.
(S.A.Ricardo.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com