Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Nagur

- Reporter

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Seorang pengedar berinisial MA (47) warga Jalan Nagur Gang Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya pukul 19.00 Wib menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MA di Jalan Nagur tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat di hubungi. Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas AKP Jonny./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9
Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 
Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 
Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:31

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:25

Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Berita Terbaru