Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Nagur

- Reporter

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Seorang pengedar berinisial MA (47) warga Jalan Nagur Gang Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya pukul 19.00 Wib menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MA di Jalan Nagur tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat di hubungi. Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas AKP Jonny./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro Hadiri Pawai Ta’aruf dan Pembukaan MTQ Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Parbebsi
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian
Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Marihat Dampingi Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Salurkan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Warga Binaan
Polsek Siantar Utara Cek TKP Laporan Warga Jalan Sungkit
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult
Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsianțar Berikan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Bhabinkamtibmas  
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:39

Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih Kunjungi RRABK di Semarak Hari Posyandu Nasional 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:25

Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro Hadiri Pawai Ta’aruf dan Pembukaan MTQ Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:08

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Parbebsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:05

Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:02

Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Marihat Dampingi Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31

Polsek Siantar Utara Cek TKP Laporan Warga Jalan Sungkit

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:18

Pemkab Simalungun Resmi Berangkatkan Jamaah Calhaj Menuju Tanah Suci Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:13

Polsek Bandar Huluan Terima Laporan Gadis 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei — Ibu Cemas, Polri Sigap Bergerak Cari Nadine

Berita Terbaru