Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Nagur

- Reporter

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Foto : Tersangka MA (47) warga jalan nagur.

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –     Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Seorang pengedar berinisial MA (47) warga Jalan Nagur Gang Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya pukul 19.00 Wib menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MA di Jalan Nagur tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat di hubungi. Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas AKP Jonny./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Utara Respon Cek TKP Kebakaran di Jalan HOS Cokro Aminoto
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat HadirBersama Petani Binaan Panen Jagung 
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Aduan Masyarakat
Berantas Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi
Diduga Memiliki Ekstasi,Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku 
SPPG 3 YKB Cabang Pematangsiantar Diresmikan Melalui Sarana Zoom Meeting 
Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Tanggapi laporan 110, Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Bali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:18

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06

Polsek Siantar Utara Respon Cek TKP Kebakaran di Jalan HOS Cokro Aminoto

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:04

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat HadirBersama Petani Binaan Panen Jagung 

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:00

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Aduan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:58

Berantas Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Diduga Pelaku Kepemilikan Ekstasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:33

SPPG 3 YKB Cabang Pematangsiantar Diresmikan Melalui Sarana Zoom Meeting 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:30

Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:47

Polres Binjai Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Berita Terbaru