PICA Sultra Desak Polda Tindak Tegas Pelaku Skandal Tambang Aspal Ilegal di Buton

- Reporter

Rabu, 3 September 2025 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Kendari –  Aktivitas penambangan aspal ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, dugaan praktik tambang ilegal terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah yang berlokasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (PICA Sultra) menyoroti kasus ini sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin usaha tambang.

 

 

 

Menurut Jenderal PICA Sultra, Askal, PT. Timah saat ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang sah. Artinya, perusahaan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.

 

 

 

“Anehnya, di lapangan justru terlihat ada aktivitas pemuatan aspal ke kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo. Diduga keras hasil tambang ilegal itu dijual menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain, yakni PT. Karya Buana Buton,” ungkap Askal kepada media, Rabu (03/09/2025).

 

 

 

PICA Sultra menyebut inisial seorang pelaku utama yang terlibat, yakni US, yang disebut sebagai penambang ilegal dalam konsesi PT. Timah. Askal menduga, aktivitas ilegal ini telah berlangsung terstruktur dan sistematis, dengan upaya legalisasi hasil tambang melalui penyalahgunaan dokumen perusahaan lain.

 

 

 

Desak Penindakan Hukum Tegas

Askal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan pemuatan tambang ilegal yang saat ini diduga masih berlangsung di Pelabuhan Nambo. Ia juga menuntut proses hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

 

 

 

“Kami mendesak Kapolda Sultra bertindak cepat. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal dan perusahaan yang diduga memfasilitasi kejahatan ini. Negara harus hadir di Buton,” tegasnya.

 

 

 

Menurutnya, jika aktivitas ini dibiarkan, bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga akan mencoreng wibawa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

 

 

 

PICA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tak ada langkah serius dari aparat penegak hukum di daerah.

 

 

 

“Kami tidak akan diam. Jika penegakan hukum di daerah ini tumpul ke atas, kami akan bawa ke pusat. Ini soal penyelamatan sumber daya alam Sultra,” pungkas Askal.

(Red)

www.liputanmetrosumut.com 

Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:21

Pembangunan Fasilitas GPdI Parsaoran di Dairi Diduga Belum Kantongi PBG, Potensi Pelanggaran Aturan Bangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:57

Volume Kendaraan Meningkat,Kapolres Pematangsiantar Turun Kejalan Pengaturan Lalulintas 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:55

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Pengamanan Tempat Objek Wisata di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 15:53

Polres Pematangsiantar Selesaikan Keributan dengan Mediasi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50

Polres Pematangsiantar Cek TKP dan Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:07

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 dan Gatur Lalin Antisipasi 3C Ditempat Keramaian

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:05

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Antisipasi Kemacetan Malam Hari Perayaan Idul Fitri 1447 H 

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:02

Pamatwil Polres Pematangsiantar Cek Pos Pam 1 Sigagak

Berita Terbaru