Permintaan Warga Terkait Pengelolaan SPBU 14.211.262 dan Praktik Pengisian BBM yang Tak Sesuai

- Reporter

Rabu, 16 April 2025 - 02:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,Liputanmetrosumut.com.

Di tengah maraknya pemberitaan mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan dengan jerigen di SPBU 14.211.262,tepatnya di jalan besar Saribudolok-Kaban jahe,nagori Dame Raya,Kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun,warga sekitar mulai angkat bicara. Marga Sipayung, selaku pengelola SPBU, diminta untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Mengingat hal ini SPBU ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,yang tercantum dalam UU:

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Meskipun isu ini telah viral dan menjadi perhatian publik, praktik-praktik yang merugikan konsumen tetap berlangsung, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Menurut pantauan awak media di lapangan adanya beberapa warga melaporkan bahwa meskipun pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) seharusnya memperketat operasional di SPBU, praktik pengisian BBM dengan jerigen tetap terjadi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara pengelola SPBU dan pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini tidak cukup dilakukan. Rasa ketidakadilan semakin menguat ketika desas-desus mengenai di duga kemungkinan adanya ‘upeti’ kepada pihak-pihak tertentu mulai beredar di lingkungan

Warga mendesak agar marga Sipayung selaku pengelola SPBU dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menanggulangi masalah ini. Selain evakuasi pengawas yang bermarga sagala dan mandor marga purba yang dianggap abai atau merasa kebal hukum diperlukan juga sistem pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dalam pengelolaan SPBU dan komunikasi yang baik dengan 0masyarakat dapat membantu memperbaiki situasi ini.

Permasalahan pengisian BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU 14.211.262 bukan hanya sekadar isu lokal, tetapi mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya energi yang tepat dan akuntabel. Masyarakat berharap agar semua pihak, termasuk pengelola SPBU dan lembaga penegak hukum, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua pengguna layanan. Tindakan cepat dan tepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan hukum secara konsisten.(J.sinaga)

Berita Terkait

Pangulu Ujung Saribu Meyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum USU Organisasi GMKI Untuk Penyuluhan Hukum
Pemerintah Nagori Raya Bayu Melalui PJ Pangulu Bagikan Susu Kepada Masyarakat Lansia,Ibu Hamil Dan Balita.
Selamat Dan Sukses wisuda/ Pelepasan Paud Sinalsal Nagori Bahapal Raya Tahun Ajaran 2024-2025.
Lapor Pak Kapolres,Tambang Milik Cv DEMBAN SAYUR Di Duga Tidak Punya Ijin Dan Banyak Kejanggalan
Jangan Ragu, Daftarkan Segera Diri Anda di Sekolah SMA GKPS 1 Pematang Raya.
Acara Perpisahan Smp Negeri 1 Pematang Raya penuh Suka cita Dan Berlangsung Sukses
Narkotika Di Simalungun : Tim Intelrem 022/PT Gagalkan Rencana Pengedar Sabu Sabu.
Dirut PDAM Tirta Lihou Bantah Tudingan Sumut Watch Dan Forum Pegawai PDAM Tirta Lihou Bersatu, “Kami Sudah Tanggapi dan Jadwalkan Pertemuan”
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:30

Melalui Problem Solving,Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Perkelahian Antar Pengemudi Ojek

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Penyuluhan KDRT di Kantor KUA Kecamatan Siantar Utara

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Marihat Berikan Bansos di Jalan D.I.Panjaitan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:49

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Tepung Tawar Pemulangan Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446 H/2025 M

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:41

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pematangsiantar Bedah Rumah Layak Huni

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Siantar Barat Berikan Banso di Dua Lokasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Terima 1200 Alat Test Urine dari Walikota

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:43

Kapolres Pematangsiantar Terima Aksi Solidaritas Gerakan 1000 Lilin Keadilan untuk IPTU Tomi Marbun

Berita Terbaru